Gelombang Narkoba

Selain senjata dan penyakit, dunia kini disibukkan dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk di dalamnya penyalahgunaan psikotropika. Tidak kurang dari 315 juta pemakai narkoba di seluruh dunia. dengan jumlah tersebut, tidak kurang 20 juta …

Selain senjata dan penyakit, dunia kini disibukkan dengan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk di dalamnya penyalahgunaan psikotropika. Tidak kurang dari 315 juta pemakai narkoba di seluruh dunia. dengan jumlah tersebut, tidak kurang 20 juta orang melayang nyawanya setiap tahun.

Apa yang Anda pikirkan ketika anak-anak sekolah dasar merasakan permen yang mengandung narkoba? Apakah bisnis semacam ini berjalan secara alami dari orang-orang yang membutuhkan uang? Ataukah ada sekelompok manusia yang mengontrol di belakang fenomena semacam ini?

Aroma narkoba terasa di sekeliling kita, ketika mereka yang sedang menjalani hukuman sekalipun, masih bisa mengordinir bisnis haram ini. Ironisnya, pada tingkat lokal, bahkan terhukum mati sekalipun memiliki jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik pintu penjara. Pertanyaannya tentu bagaimana bisa? Justru tidak aneh bila mengetahui gurita bisnis ini sepertinya sangat menggiurkan. Dengan jumlah korban yang demikian masif, bahkan mereka yang masih hidup dan terpapar narkoba, tidak ada sesuatu yang lebih bisa diharapkan, mungkinkah ada desain tertentu dari kekuatan tertentu? Terlalu berani jika menyebut ya, namun terlalu terburu-buru andaikata langsung menjawab tidak.

Data-data tentang narkoba ini dahsyat sekali. Saat ini, Indonesia berada di urutan keenam pengguna narkoba terbanyak setelah Columbia, China, Brazil, Iran, dan Mexico. Setelah Indonesia, masih ada negara Eropa, yakni Italia. Sedangkan produsen narkoba terbesar ada di Afghanistan (opium, dengan pasar terbesar Amerika Serikat dan Asia), Kolumbia-Bolivia-Peru (kokain), Maroko (hashis, marijuana, ganja), Myanmar-Laos-Kamboja (heroin dan opium), dan Amerika Serikat-Mexico (narkoba sintetis crystal)

Selama ini sejumlah negara memiliki dan sudah menerapkan hukuman berat terhadap narkoba. Hukuman mati dan hukuman keras dikenal di sejumlah negara. Selama ini, hukuman berat ada di Iran, Indonesia, Arab Saudi, Singapura, Malaysia, China, Uni Emirat Arab, Vietnam, Jepang, dan Filipina.

Masalahnya adalah jumlah pengguna juga tidak menurun drastis. Hal apa yang menyebabkan orang-orang yang terjebak narkoba tidak takut pada ancaman hukum yang tersedia itu? Maka sepertinya benar seperti apa yang diungkapkan sejumlah psikologi, bahwa para pecandu narkoba, sudah mati sebagian urat takut matinya ketika dalam keadaan sedang membutuhkan narkoba untuk dikonsumsi.

Ada jumlah yang sudah dan menunggu finis. Namun 315 juta pencandu, sudah bisa diperkirakan berapa kemungkinan menjadi korban dalam setiap tahunnya. Jika pengaruhnya terhadap 20 persen minimal terhadap orang lain, maka tidak kurang dari 60 juta bertambah pengguna narkoba setiap tahunnya. Tentu bukan jumlah yang sedikit.

Jumlah itu masih bisa berlangsung maksimal, sekiranya kita menilik seberapa besar omzet yang beredar di dunia hitam itu. Di Indonesia saja, omzet narkoba mencapai Rp71 triliun. Dengan perkiraan keuntungan 20 persen saja, maka mereka mengantongi 14 triliun dalam setahun. Sungguh bukan angka uang yang sedikit. Apatah lagi menurut kabar, keuntungan dari narkoba justru berlipat-lipat, yang menandakan dunia hitam itu bisa bertabur untung. Dengan modal itulah, mereka berbagi-bagi tidak saja kepada sesama bandit, melainkan juga digunakan untuk membeli oknum-oknum yang bermental rusak yang rasanya ada di semua lini kehidupan kita.

Lalu, mau tahu berapa omzet secara global? Pada tahun 1999, omzet narkoba mencapai Rp4.000 triliun. Hanya butuh waktu dua tahun saja, omzet naik menjadi Rp6.000 triliun. Dengan demikian, dalam setahun, ada pertambahan sekitar Rp1.000 triliun –sebuah harga yang hampir setara dengan kebutuhan setahun membiayai negara kita.

Kengerian lain mengenai jenisnya yang juga terus berkembang, sementara hukum yang menanginya tertinggal jauh di belakangnya. Jenis narkoba dalam undang-undang di negara kita hanya tercantum 35 jenis saja. Sedangkan dalam berita, dari hari ke hari, berbagai temuan bentuk baru luar biasa. Jumlah jenis ini bisa bertambah dalam sekejap, mengingat di dunia, ada 354 jenis narkoba.

Dengan dunia yang semakin terbuka, interaksi tanpa batas berlangsung dengan mudah, walau untuk proses transaksi fisik, mungkin masih terhalang sedemikian rupa oleh hukum masing-masing negara. Akan tetapi bisa dicatat, dengan jumlah demikian, tidak butuh waktu lama untuk terekor di negeri kita.

Ada fondasi penting yang seyogianya kita bangun, yakni memperkuat keluarga kita masing-masing. Jika tidak, maka proyek teler ini akan menghancurkan kita, sebagaimana perang dan berbagai penyakit telah menelan begitu banyak korban.

Leave a Comment