Otsus dan Otda

Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, disebut pengertian otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta …

Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, disebut pengertian otonomi daerah adalah pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta potensi keanekaragaman daerah yang dilaksana-kan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa otonomi daerah yang menyangkut hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu pada sejumlah konsep normatif di atas, dapat digambarkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah pada proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, terkait dengan asas-asas dalam pelaksanaan otonomi daerah. Secara umum dikenal ada tiga asas pokok dalam pelaksanaan otonomi daerah, yakni asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan asas perbantuan.

Sedikit berbeda dengan otonomi daerah, sejumlah daerah di Indonesia mengenal istilah otonomi khusus. Dari segi konsep, otonomi khusus merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada provinsi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Penyebutan istilah khusus memiliki makna dan penjelasan yang mendalam.

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia  menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi aspirsi masyarakat.

Leave a Comment