Pancasila dan Cita Hukum Masa Depan

Secara konsep maupun praktik, peneguhan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan sesuatu yang sangat strategis. Pada posisi ini, Pancasila sebagai bintang pemandu, yang baik secara konsep maupun praktik, memandu sistem hukum kita untuk selalu konsisten. …

Secara konsep maupun praktik, peneguhan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan sesuatu yang sangat strategis. Pada posisi ini, Pancasila sebagai bintang pemandu, yang baik secara konsep maupun praktik, memandu sistem hukum kita untuk selalu konsisten. Pancasila sebagai norma fundamental dalam sistem norma hukum yang menentukan agar norma-norma hukum dibentuk tidak bertentangan dengan Pancasila (Kaelan, 2013).

Pada tataran praktis, posisi Pancasila sebagai bintang pemandu juga dapat dilihat dalam peneguhan asas-asas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak lain sebagai ruh dari Pancasila. Asas-asas seperti kemnausiaan, kebangsaan, keadilan, bhinneka tunggal ika, merupakan nilai-nilai dari Pancasila.

Berdasarkan tujuan besar tersebut, dapat dipahami bahwa proses perumusan dasar negara Indonesia tidak melalui proses yang sederhana. Rumusan disampaikan dengan masing-masing argumentasi oleh para pemikir dan fundeing father. Kerumitan penting pada realitas alamiah sejarah bangsa Indonesia sebagai negara yang beragam dari berbagai pulau, suku bangsa, dan ras. Namun, para pendiri negara tetap gigih mengurai dasar negara untuk dapat memeluk berbagai kemajukan sehingga menjadi satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan melalui musyawarah yang berlangsung pada sidang-sidang BPUPKI. Pancasla diambil dari istilah panca yang berarti lima sila (asas atau dasar). Lima sila inilah yang menuntun bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur. Selain sebagai dasar negara, para the founding fathers sepakat Pancasila sebagai ideologi negara. Sebagai dasar negara, Pancasila berkedudukan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai ideologi, Pancasila menjadi penuntun bagi negara dalam mencapai cita-cita bangsa Indonesia.

Dengan memikirkan tujuan dasar tersebut, maka idealogi ini dirawat. Para the founding fathers sepakat Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Tujuan ideologi ini sesungguhnya menjadi kerangka dalam penyelenggaraan negara dalam mewujudkan cita-cita bangsa. kesepakatan para the founding fathers, antara lain ditentukan oleh rumusan Pancasila yang berasal dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri (Tomalili, 2019).

Berdasarkan rangkuman dari nilai-nilai luhur, maka Pancasila itu disebut sebagai ideologi terbuka, yang berada dari proses masyarakat Indonesia sendiri. Bukan sesuatu yang dipaksakan dan lahir dari kesadaran bangsa Indonesia. Kesadaran ini pula yang digunakan sebagai kerangka dalam mewujudkan cita-cita. Cita-cita terpenting dari bangsa Indonesia adalah wujudkan masyarakat yang adil dan Makmur.

Ideologi Pancasila adalah keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Poespowardojo, 1993).

Dari segi konsep, ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (dan masyarakat) untuk memahami bumi dan isinya, dan untuk menentukan sikap dasar mengolahnya. Ia merupakan hasil refleksi manusia berkat kemampuannya mengadakan distansi terhadap dunia kehidupannya. Idealnya, ideologi dan kenyataan akan berdialektis dan saling mempengaruhi. Di satu pihak akan memacu ideologi lebih realistis, di pihak lain mendorong masyarakat untuk mendekati bentuk yang ideal (Poespowardojo, 1993).

Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”. Idea adalah “mengetahui pikiran, melihat dengan budi”. Sedangkan logos, berarti “gagasan, pengertian, kata, dan ilmu”. Istilah ideologi dicetuskan oleh Antoine Destutt Tracy (1757-1836), filsafat Perancis. Tahun 1796, ia mendefinisikan ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia, yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (EC, 1991). Dengan begitu, pada awal kemunculannya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, dan buah pikiran (Firmansyah, 2011).

Secara sederhana, melalui kamus bahasa, ideologi dapat dimaknai sebagai satu bangunan sistem kepercayaan yang menerangkan dan membenarkan sesuatu hal yang dicita-citakan dan memberikan strategi untuk mencapainya. Kepercayaan itu sendiri melingkupi nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki hingga menjadi dasar dalam menentukan sikap dan perilaku.

Dengan posisinya yang sangat penting, maka negara melakukan proses internalisasi tiada henti dalam rangka mewujudkan tujuan dari cita hukum yang telah disebutkan. Langkah-langkah ideologis merupakan sesuatu yang penting dan strategis.

Leave a Comment