Hukum yang Ber-Nilai

Bagaimana para sarjana hukum memikirkan hukum dan pembangunan, serta pembangunan hukum, tidak lepas dari rujukan zaman yang kadang kala berbeda satu sama lain. Termasuk pada pemosisikan hukum itu ber-nilai atau bebas dari nilai. Lalu saat …

Bagaimana para sarjana hukum memikirkan hukum dan pembangunan, serta pembangunan hukum, tidak lepas dari rujukan zaman yang kadang kala berbeda satu sama lain. Termasuk pada pemosisikan hukum itu ber-nilai atau bebas dari nilai. Lalu saat dikaitkan dengan nilai, hukum yang dibicarakan pun sudah menjadi tidak lagi sederhana.

Ketika berbicara masalah nilai, maka posisi hukum sangat kompleks. Hukum yang berangkat dari yang berlaku dalam masyarakat sederhana, yang proses penggunaannya berlaku begitu saja, saling menghargai sesama berlangsung dalam suasana harmoni, yang diketahui antar sesama mereka dalam kehidupan.

Zaman berubah, hukum juga dituntut –formal atau dengan sendirinya—berubah. Kondisi yang mengiringi, kemudian hukum berubah, dituntut oleh semakin luasnya perkembangan bidang-bidang kehidupan yang harus diatur dengan hukum. Hukum yang awalnya menekankan berlangsungnya ketertiban dalam masyarakat begitu saja, lalu diatur dengan pola-pola ketertiban hukum yang formal. Implikasi adalah hukum model demikian yang semakin meninggalkan keadaan masyarakat yang berbasis pada nilai (Rahardjo, 2006). Ujungnya hukum seolah kemudian menjadi sesuatu yang sangat sederhana, hanya yang lahir dan direproduksi oleh negara. Di luar hukum yang demikian, lalu dikategorikan bukan sebagai hukum (lagi).

Jika ditarik ke atas, tarik-menarik ini juga tercermin dari masing-masing pemikir hukum. Terjadi tarik-menarik konsep, misalnya sebagaimana disebutkan Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound. Ehrlich hidup di Eropa, sedangkan Pound di Amerika. Ehrlich menekankan pada konsep bahwa hukum itu adalah hukum yang hidup, sebagai lawan dari hukum perundang-undangan. Hal yang diingatkan Ehrlich adalah seharusnya tertib hukum berakar pada penerimaan sosial, bukan pada paksaan (dan penyeragaman).

Bernard L. Tanya, dkk, dalam bukunya Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, menjelaskan bahwa Ehrlich hidup di Jerman. Ehrlich mempertegas hukum yang hidup (living law).  Hukum itu bukan sesuatu yang ditambahkan dari luar secara ahistoris. Hukum merupakan sesuatu yang eksistensial dalam sejarah hidup suatu masyarakat.

Pada saat yang sama, di Amerika berkembang pemikiran hukum sosiologis yang lain, dengan memandang hukum dapat dijadikan suatu lembaga yang terkait dengan tujuan-tujuan sosial. Konsep inilah yang kemudian dijadikan dasar dalam pembangunan hukum dalam menjawab industrialisasi awal Orde Baru di Indonesia. Roscoe Pound menyebut law as a tool of social engineering. Hukum difungsikan untuk menata perubahan, termasuk berbagai kepentingannya dalam masyarakat (Tanya, Yoan, & Hage, 2010).

Ketika digunakan konsep Roscoe Pound ini di berbagai negara, hal yang harus diingat adalah social setting teori ini lahir. Kebangunan pikiran Pound berdasarkan cara berpikir Anglo Saxon, karena kepentingan kehidupannya di sana. Ketika ingin diterapkan konsep ini di negara-negara yang berbasis Eropa Kontinental, maka konsep kebangunan ini tidak boleh dilupakan.

Sejumlah karya akhir mahasiswa pascasarjana yang saya uji, saat dipilih teori ini sebagai pisau analisis, saya menuntut penjelasan ini. Akan tetapi logika berpikir semacam ini, awalnya memang saya baca dari buku Prof Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum, Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya.

Kepada mahasiswa saya jelaskan bahwa karena Roscoe Pound berada pada satu posisi pemikir mazhab Sociological Jurisprudence, yang melihat hukum dengan terbuka. Pikirannya tentang bagaimana hukum bisa menjadi alat rekayasa, cukup menjelaskan pikiran yang terbuka tersebut. Karena ia hidup dengan sistem hukum yang lain, saat dioperasionalkan dalam hukum kita, tentu butuh analisis kritis untuk mendudukkannya dengan baik. Pada saat yang sama, saya menangkap bagaimana posisi nilai hukum itu tampak. Nilai sebagai timbang dan ditimbang-timbang.

Leave a Comment