Hukum Modern Menurut Berman

Selain Marc Galanter, ciri-ciri hukum modern juga pernah disampaikan oleh Harold J. Berman –seorang sarjana hukum Amerika yang memiliki keahlian bidang hukum perbandingan atau perbandingan hukum. Berman menjabat profesor hukum di Harvard Law School. Ciri-ciri …

Selain Marc Galanter, ciri-ciri hukum modern juga pernah disampaikan oleh Harold J. Berman –seorang sarjana hukum Amerika yang memiliki keahlian bidang hukum perbandingan atau perbandingan hukum. Berman menjabat profesor hukum di Harvard Law School.

Ciri-ciri hukum modern yang dipetakan oleh Harold J. Berman, adalah: Pertama, terdapat perbedaan yang relatif tajam antara institusi hukum dan institusi lainnya.

Kedua, pengadministrasian institusi hukum dalam tradisi hukum barat dipercayakan kepada kelompok masyarakat tertentu yang didik dan dilatih secara khusus, dan oleh karenanya memiliki keahlian khusus.

Ketiga, para profesional hukum (disebut lawyer/jurist) dilatih secara khusus dalam lembaga pendidikan tinggi yang bersifat khusus (legal training) dengan dukungan literatur yang bersifat profesional, melalui pendidikan hukum yang khusus atau lembaga pelatihan lain.

Keempat, lembaga pendidikan hukum memiliki keterhubungan yang bersifat dialektik terhadap institusi hukum. Dalam hal yang demikian hukum mencakup tidak hanya institusi hukum, peraturan yang memerintah, putusan hukum, dsb, tetapi juga apa yang dikatakan ahli hukum tentang institusi hukum, perintah hukum, putusan hukum, dsb. Dengan demikian hukum dalam dirinya mengandung ilmu hukum (suatu meta hukum dimana hukum dianalisis dan di evaluasi).

Kelima, hukum dimaknakan sebagai suatu sistem yang terintegrasi (a body), dikembangkan dari satu generasi ke generasi lain selama berabad-abad .

Keenam, konsep lembaga hukum atau sistem hukum tergantung pada validitas atas keyakinan karakter hukum yang sedang berlangsung, kapasitasnya untuk tumbuh dari satu generasi ke generasi lain selama berabad-abad. Dengan demikian suatu lembaga hukum hanya dapat bertahan oleh karena didalamnya terbangun mekanisme untuk melakukan perubahan secara organik.

Ketujuh, pertumbuhan hukum dimungkinkan karena hukum memiliki logika internal. Dengan demikian setiap perubahan bukan hanya proses adaptasi dari yang lama terhadap yang baru, tetapi juga bagian dari pola perubahan.

Kedelapan, kesejarahan hukum dikaitkan dengan konsep supremasi hukum atas penguasa politik. Perkembangan lembaga hukum baik secara temporer maupun jangka panjang diterima sebagai mempunyai kekuatan mengikat pada negara itu sendiri.

Kesembilan, karakteristik utama yang membedakan tradisi hukum barat adalah konsistensi dan kompetisi pada masyarakat yang sama tetapi memiliki jurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda.Pluralitas sistem jurisdiksi dan sistem hukum yang demikian menyebabkan supremasi hukum diperlukan.

Kesepuluh, dalam tradisi hukum barat ada ketegangan antara yang ideal dengan yang realitas, antara dinamika kualitas dengan stabilitas, antara yang transenden dengan yang imanen. Ketegangan ini secara periodik mempengaruhi munculnya revolusi terhadap sistem hukum. Namun demikian revolusi terhadap sistem hukum tidak mematikan, malah sistem hukum dapat bertahan dan diperbaruhi melalui proses revolusi tersebut.

Profesor Soerjono Soekanto membedakan hukum modern dengan hukum tradisional, yang memiliki ciri-ciri berikut: Pertama, hukum tradisional memiliki sifat kebersamaan yang kuat. Kedua, mempunyai corak magis-religius, yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia. Ketiga, sistem hukum itu diliputi oleh fikiran serba konkret, artinya hukum itu sangatlah memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya hubungan-hubungan hidup yang konkret. Keempat, mempunyai sifat visual, artinya hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).

Sebagaimana diuraikan Profesor Satjipto Rahardjo, salah satu aspek dari konsepsi hukum modern yang mempunyai arti penting adalah ciri instrumental dari hukum modern tersebut, yaitu penggunaannya dengan sengaja untuk mengejar tujuan-tujuan atau untuk mengantarkan keputusan-keputusan politik, sosial, dan ekonomi yang diambil oleh negara.

Leave a Comment