Dalam buku yang ditulis FX. Adji Samekto, Kapitalisme, Modernisme, dan Kerusakan Lingkungan, dijelaskan bahwa respons dunia terhadap kerusakan lingkungan, tidak mungkin bisa dipisahkan dari kepentingan kapital(isme) Eropa yang membutuhkan banyak uang yang disebabkan pengeluaran perang. Kapitalisme sendiri tidak bisa dipisahkan dari upaya ini. Kapitalisme, yang merujuk pada apa yang diungkapkan Mansour Fakih, sebagai paham yang bertujuan melakukan pemupukan modal (capital accumulation) melalui proses-proses penanaman modal (capital investment). Kepentingan pemupukan modal ini, kemudian setiap individu didorong untuk bersaing meningkatkan produksi dengan memanfaatkan sumber daya manusia, teknologi, dan sumber daya alam (Samekto, 2008; Fakih, 2001).
Dengan demikian, proses ini sudah mulai ketika Perang Dunia ke-2 usai. Negara-negara yang terlibat dalam perang tersebut, terutama negara dari Eropa Barat, banyak yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tingginya biaya perang. Untuk memulihkan kembali kondisi ekonominya, negara-negara Barat melakukan konsolidasi melalui perubahan dalam hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang. Negara-negara Barat tidak mungkin lagi melakukan penjajahan fisik. Maka salah satu jalan yang didorong adalah pengembangan teori-teori sosial untuk negara-negara berkembang, dengan melanggengkan kapitalisme. Teori yang dikembangkan antara lain teori pembangunan dan teori modernisasi. Ruang dari tahapan modernisasi, terbukanya multinasional melakukan eksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang. Dampak muncul di banyak negara, termasuk Indonesia, akibat eksploitasi sumber daya alam (Samekto, 2008).
Berbagai isu itulah yang kemudian dibahas secara global dalam berbagai pertemuan, yang secara kongkret melalui pertemuan di Stockholm tahun 1972 dengan kepentingan agar semua konsensus diatur dalam hukum nasional masing-masing negara. Sesungguhnya bukan hanya dari pertemuan Stockholm, melainkan juga dari pertemuan-pertemuan lain sesudahnya yang menghasilkan konsensus terkait bagaimana negara-negara nasional harus menindaklanjuti berbagai isu kesepakatan, termasuk di dalamnya keterlibatan lembaga-lembaga internasional dengan berbagai scenario keuangan yang sebagian ditanggung oleh negara-negara.
Sebelumnya sudah dijelaskan persiapan yang dilakukan dengan membentuk panitia konferensi yang dikongkretkan dengan Resoluasi PBB Nomor 2657/XXV Tahun 1970. Panitia ditugaskan melakukan persiapan, antara lain membahas enam isu penting sebagai mata acara, yakni: (1) perencanaan dan pengelolaan permukiman manusia demi kualitas lingkungan hidup; (2) segi-segi lingkungan hidup dalam pengelolaan sumber daya alam; (3) identifikasi dan pengendalian jenis-jenis pencemaran dan gangguan yang berpengaruh bagi internasional secara global dan luas; (4) segi-segi pendidikan, penerangan, sosial, dan kebudayaan dalam masalah-masalah lingkungan hidup; (5) pembangunan dan lingkungan hidup; (6) berbagai implikasi organisasi yang secara internasional mengenai tindakan-tindakan yang diusulkan dari konferensi (Hardjasoemantri, 2005).
Pada tanggal 5-16 Juni 1972, Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia itu berlangsung dengan baik. United Nation Conference on the Human Environment. Hajatan yang dilaksanakan di Stockholm. Acara ini diikuti oleh 113 negara, termasuk di dalamnya peserta peninjau. Sebanyak 113 negara ini pula yang menandatangani kesepakatan yang berisi 26 prinsip pembangunan. Di antara 26 prinsip itu, misalnya dalam principle 2 disebutkan, The natural resources of the earth, including the air, water, land, flora, and fauna and especially representative samples of natural ecosystems, must be safeguarded for the benefit of present and future generations through careful planning or management, as appropriate.
Pertemuan ini sendiri bukan tanpa masalah. Sejumlah negara boikot, seperti Uni Soviet dan sejumlah negara Eropa Timur. Mereka protes karena sejumlah negara tidak diundang dengan kedudukan yang sama seperti peserta lain. Antara lain negara yang tidak sama itu, misalnya Republik Demokrasi Jerman (Hardjasoemantri, 2005; Nugroho, 2022).
Keadaan politik pascaperang, dengan adanya dua blok di dunia (blok Barat dan blok Timur), terasa menyulitkan dalam pengambilan simpulan apa pun –Indonesia termasuk negara yang kemudian berupaya untuk mengadakan satu blok baru yang bernama Gerakan Nonblok. Keadaan ini, boleh jadi juga akan berdampak kemana-mana. Dalam semua urusan dan isu, kepentingan dan keberpihakan tidak mungkin dihindari. Boikot tersebut merupakan satu wujud dari bagaimana situasi yang terjadi waktu itu.
Dengan berbagai dinamika di dalamnya, Pertemuan Stockholm menghasilkan berbagai konsensus penting yang kelak menjadi dasar pengembangan di masing-masing negara nasional. Selain Stockholm Declaration yang berisi preambul dan 26 principle, pertemuan ini juga menghasilkan action plan on the Human Environment yang di dalamnya berisi 109 rekomendasi termasuk 18 rekomendasi tentang perencanaan dan pengelolaan permukiman manusia –diyakini sebagai satu isu sangat penting dalam rangka mengantisipasi populasi manusia yang meningkat tajam.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.