Cita Hukum dan Hukum Nyata
Kata-kata “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)”, dapat ditemui pada Penjelasan Undang-Undang dasar 1945 sebelum amandemen. Ada pada bagian Sistem …
Kata-kata “Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)”, dapat ditemui pada Penjelasan Undang-Undang dasar 1945 sebelum amandemen. Ada pada bagian Sistem …
Berbeda dengan rechtsstaat, the rule of law berkembang dalam tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang mengembangkan common law (hukum tak tertulis). Menurut Mhd. Shiddiq Tg. …
Sebenarnya setelah amandemen, tidak ada lagi istilah rechtsstaat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum”. …
Pemikiran seputar bagaimana infra dan suprastruktur negara dipikirkan dan dibangun, tentu bukan hal yang sederhana. Para pendiri bangsa berusaha memikirkan semua hal di awal, saat …
Pernyataan bahwa “hukum sebagai panglima” di negeri ini, pada dasarnya sebagai peneguhan posisi kita sebagai negara hukum. Bukan yang lain. Negara kita menjadikan hukum sebagai …
Saya ingin mulai dari apa yang menjadi catatan dari Prof. Khudzaifah Dimyati (Dimyati, 2005) dalam buku Teoritisasi Hukum, Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia …
Sejumlah kasus hukum –tepatnya memanfaatkan hukum dan penegakannya untuk kepentingan politik, yang berlangsung akhir-akhir ini, sesungguhnya sudah pernah digelisahkan Daniel S. Lev, saat mengulas kekuasaan …
Secara konsep maupun praktik, peneguhan Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan sesuatu yang sangat strategis. Pada posisi ini, Pancasila sebagai bintang pemandu, yang baik secara …
Dalam proses perumusan Pancasila dilakukan melalui beberapa tahapan persidangan, banyak tokoh yang dimasukkan di dalamnya seperti Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Namun dari ketiga tokoh …