Belajar dari Pengalaman Menyusun Peraturan Tingkat Kampung

Tahun 2022 ini, kami mendampingi masyarakat Suleue, Darussalam, Aceh Besar. Tahun sebelumnya, ada pendampingan di Lambaro (Aceh Besar) dan Kampung Bunin (Aceh Timur). Tujuannya untuk menyelesaikan satu produk peraturan kampung. Sudah beberapa kali kami mengunjung …

Tahun 2022 ini, kami mendampingi masyarakat Suleue, Darussalam, Aceh Besar. Tahun sebelumnya, ada pendampingan di Lambaro (Aceh Besar) dan Kampung Bunin (Aceh Timur). Tujuannya untuk menyelesaikan satu produk peraturan kampung. Sudah beberapa kali kami mengunjung tempat ini, dalam rangka menyelesaikan tugas mendampingi masyarakat untuk membentuk peraturan tingkat kampung.

Ada perbedaan antara peraturan kampung (bisa peraturan daerah atau undang-undang) dan peraturan tingkat kampung (kita sebut saja dengan peraturan desa). Keduanya berbeda. Peraturan kampung dirumuskan atau dibentuk tidak hanya pada tingkat kampung, tetapi bisa tingkat kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Hal yang dibahas terbatas pada soal kampung. Tidak bisa yang lain. Berbeda dengan peraturan pada tingkat kampung, yang hanya bisa dibentuk dan dirumuskan pada tingkat kampung saja, namun hal yang dibahas sangat luas. Peraturan pada tingkat kampung dapat membahas semua hal, asal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pengalaman pertama saya terlibat dalam urusan peraturan kampung sejak tahun 2008. Saat itu, Gampong Beurawe di Banda Aceh sedang mempersiapkan sebagai kampung syariat. Dalam rangka menyahuti kepentingan itu, saya diminta memfasilitasi proses dari awal hingga akhir. Mulai dari pelatihan awal bagaimana peraturan tingkat kampung dirumuskan secara ideal, lengkap dengan konsep teoritis yang akan memandu mereka dalam merumuskan itu. Sampai pada upaya untuk merumuskan secara konkret dalam wujud pasal per pasal. Setelah ini, saya terlibat dalam pembentukan Qanun Gampong di Lambaro Skep (Banda Aceh), Gampong Mibo (Banda Aceh). Sejumlah tempat lalu mengirimi undangan, antara lain dari Pidie, Aceh Utara, Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Besar.

Pada awalnya, proses keterlibatan di Beurawe tidak langsung untuk saya. Waktu itu, senior saya, Dr. Taqwaddin Husin, SH, SE, MS diminta memfasilitasi. Pada saat itu, beliau ada kesibukan yang tidak tergantikan. Diutuslah saya untuk mengganti beliau. Inilah pengalaman awal terlibat dalam pembentukan peraturan tingkat gampong.

Kalau peraturan daerah (tingkat kabupaten/kota dan provinsi), saya sudah diajak sebelumnya, juga oleh Dr. Taqwaddin. Bahkan kami pernah terlibat dalam pembentukan peraturan daerah hingga ke Nias dan Gunung Sitoli, Sumatra Utara. Untuk Provinsi Aceh, hanya beberapa kabupaten/kota saja yang belum terlibat dengan tim Dr. Taqwaddin.

Saya mengalami kerumitan dalam proses menyusun peraturan desa, disebabkan pihak yang terlibat lebih awam dibandingkan peraturan tingkat di atasnya. Kadang-kadang di dalam ruang rapat, biasanya digunakan meunasah gampong, hadir beberapa orang yang tingkat pemahaman di atas rata-rata. Namun jumlah yang demikian, saya kira sangat terbatas. Jadi untuk proses awal, sangat penting untuk menjelaskan berbagai hal agar ada kesepahaman baik dari segi proses maupun dalam konteks isinya. Menjelaskan dua hal ini sekaligus dan dipahami, saya kira membutuhkan kesabaran tersendiri.

Ketika suatu kali saya ajak teman saya memahami kondisi ini, alhamdulillah jalan dengan baik. Teman saya memberikan sejumlah materi yang saya butuhkan terkait bagaimana mendekatkan keadaan ini dengan masyarakat yang sedang didampingi. Suatu kali, senior saya, Dr. Afrizal Tjoetra, misalnya bercerita tentang bagaimana menyusun peraturan yang baik dengan memenuhi kriteria partisipatif. Saya mendapatkan pengalaman dari beliau bagaimana mudahnya memahami bahasa yang digunakan sehingga mudah dicerna dan diikuti. Penjelasan dengan menggunakan bahasa orang awam, akan mudah diberikan pemahaman mengapa sesuatu itu penting untuk diatur. Sejumlah kalangan masyarakat berpikir mereka bisa mengatur semua hal dan bisa diatur dengan logika masing-masing. Padahal sebuah peraturan yang disusun memiliki logikanya sendiri yang harus diikuti. Dari sejumlah orang itulah, proses belajar tetap berlangsung.

Leave a Comment