Bencana, Kesalahan Siapa?

Ada satu debat yang selalu terjadi. Walau kita sudah menyadarinya dengan baik. Debat soal apa yang menyebabkan suatu bencana, sepertinya selalu konteks untuk didiskusikan. Apalahi banjir yang terus menerus terjadi di daerah kita, masih dianggap …

Ada satu debat yang selalu terjadi. Walau kita sudah menyadarinya dengan baik. Debat soal apa yang menyebabkan suatu bencana, sepertinya selalu konteks untuk didiskusikan. Apalahi banjir yang terus menerus terjadi di daerah kita, masih dianggap sebagai hal yang biasa. Banjir belum dianggap sesuatu yang mengerikan, walau beberapa waktu yang lalu, masyarakat di sejumlah kabupaten di Aceh harus mengungsi dan rumahnya terendam air.

Saya menduga orang kita sudah kebal. Tidak ada suara protes terhadap kebijakan yang berpotensi banjir. Tetapi bagi publik awam, mereka akan protes kepada siapa? Sungguh tidak mudah ketika berhadapan dengan realitas ini. Ketika terjadinya bencana, pengambil kebijakan juga datang ke lokasi banjir. Kedatangan pengambil kebijakan juga sama seperti kedatang orang biasa. Datang membawa bantuan, menjanjikan bantuan, lalu substansi masalah tetap tidak terselesaikan.

Bukanlah suatu bencana banjir bisa berkorelasi dengan kebijakan? Dalam konteks alih fungsi, bisa saja sesuatu yang legal menyebabkan terjadinya bencana. Kebijakan yang akuntabel akan mengaitkan dengan data. Misalnya saat alih fungsi lahan, dengan rumus akuntabilitas, kebijakan itu bisa ditelusuri tanggung jawab dan pertanggungjawaban. Seseorang yang mengambil kebijakan tidak melalui proses yang lurus dan benar, dan menimbulkan dampak yang sudah bisa diperkirakan sebelumnya, maka seyogianya bisa diminta pertanggungjawaban.

Secara makro, soal kebijakan tidak mungkin bisa dihindarkan dari proses transaksi dan tarik menarik. Kebijakan alih fungsi tidak mungkin tanpa melalui proses-proses politik yang umumnya berlangsung transaksional. Setiap kebijakan itu bisa diukur. Secara forensik, apa yang sudah menjadi kebijakan, bisa ditelusuri hitam putih prosesnya. Kebijakan seharusnya memiliki rekam jejak dalam bentuk notulensi proses dan tidak jarang rekam jejak digital.

Saya tegaskan, bukan pada persoalan boleh tidaknya pemanfaatan sumber daya alam, melainkan pada keterukuran dalam pemanfaatannya. Tidak semua kawasan bisa dimanfaatkan. Kawasan yang harus dilindungi, atau di dalamnya mengandung sumber air bagi hajat hidup orang banyak, harus diperlakukan dengan hati-hati.

Banjir di banyak tempat jelas-jelas mengangkut potongan-potongan kayu. Bukankah awam pun tahu bahwa di ujung sana ada hutan yang dibabat yang umumnya berdasarkan izin? Ketika rakyat merasakan efek banjir, seharusnya kita tersadar bahwa jumlah pemasukan tidak ada apa-apanya dibandingkan penderitaan yang ditimbulkan.

Sulit berbicara idealitas, karena rakyat selalu digambarkan harus mendapatkan kesejahteraan (dengan kebijakan yang tidak lestari). Banjir yang diakibatkan oleh perilaku manusia, terjadi berulang-ulang, menjadi bukti dari proses yang tidak lestari itu.

Dalam konteks inilah, setiap banjir bisa ditelusuri penyebabnya. Dengan data, kita akan tahu sejak kapan sering banjir. Jika di hulu ada izin yang diberikan, maka perbandingan bisa dilakukan, seberapa sering banjir sebelum dan sesudah izin tersebut. Pengambil kebijakan bisa mengawasi secara langsung apa yang terjadi pada izin-izin tersebut. Bukankah pengawasan berjenjang juga ditentukan dalam setiap izin berdampak lingkungan? Akan tetapi mengapa bencana seperti banjir terjadi berulang-ulang?

Leave a Comment