Selama ini, sejumlah tesis yang saya bimbing atau uji, kerap memulai dengan penegasan untuk apa negara hukum Indonesia itu dibentuk. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini kerap dirujuk, walau tidak semua memahami dalam konteks apa ia dirujuk. Alinea ini secara kongkret menegaskan posisi tujuan dari negara Indonesia. Ada empat hal yang ingin dicapai. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, untuk memajukan kesejahteraan umum. Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dengan diskursus lapisan-lapisan tujuan negara, dapat dipastikan secara ideal Indonesia sudah menegaskan dalam konstitusinya sebagai negara yang ingin mencapai segenap kesejahteraan. Tujuan ini, sebagai tujuan paling tinggi dari tiga lapis tujuan negara yang selama ini dikenal, yakni lapis pertama tujuan semata-mata hanya untuk kekuasaan, kemudian lapis kedua untuk kepentingan keamanan dan ketertiban, baru pada lapis ketiga untuk tujuan kesejahteraan umum.
Tujuan yang disebutkan di atas, oleh Elviansri, Dimyati, dan Absori, mengkategorikan paham ini dalam negara hukum modern dalam arti material. Dengan mengutip Bagir Manan, konsep negara hukum kesejahteraan adalah negara atau pemerintah tidak semata-mata sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi pemikul utama tanggung jawab mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum, dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara hukum kesejahteraan menempatkan negara atau pemerintah tidak saja sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, melainkan memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kesejahteraan umum bagi rakyatnya (Manan, 1996; Elviansri, Dimyati, & Absori, 2019).
Hal yang penting sebagai bagian dari kesejahteraan ini adalah memastikan supremasi hukum dan keadilan. Apalagi dalam konstitusi sudah ditegaskan negara Indonesia sebagai negara hukum. Dengan demikian, menjaga supremasi hukum dan pencapaian keadilan, pada dasarnya mewakili dari kepentingan menjaga tujuan-tujuan bernegara.
Pada akhirnya, pertanyaan secara akademis maupun praktis tentang tujuan bernegara, tidak boleh dianggap sederhana. Pertanyaan tersebut selalu harus dijawab, yakni soal tentang tujuan orang-orang bernegara. Mempertanyakan mengenai kita bernegara, pada dasarnya untuk memastikan bahwa hubungan negara dan warganya berlangsung selaras dan dalam suasana yang saling membutuhkan. Konstitusi sudah memastikan ada sejumlah hak dan kewajiban bagi warga. Selain itu, konstitusi juga secara kongkret memastikan apa yang seharusnya dicapai oleh negara pada akhirnya.
Kalimat-kalimat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di atas, dapat dibaca sebagai tujuan besar bagi Negara Indonesia, sebagai cita bersama yang akan dicapai, idealnya juga bisa dicapai secara bersama-sama.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.