Berpikir Negara Hukum dari Eropa

Pada dataran selanjutnya, perkembangan konsep hukum dari dua titik, menjadi sangat penting diungkap. Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Dalam mempelajari hukum, keberadaan dua titik itu menjadi bagian penting dalam memahami hukum secara paripurna. Keduanya harus …

Pada dataran selanjutnya, perkembangan konsep hukum dari dua titik, menjadi sangat penting diungkap. Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Dalam mempelajari hukum, keberadaan dua titik itu menjadi bagian penting dalam memahami hukum secara paripurna. Keduanya harus dipelajari. Termasuk dalam memahami lebih lanjut konsep negara hukum.

Sebagaimana telah disebut sekilas pada kolom sebelumnya, Stahl menjadi salah satu pemikir penting terkait negara hukum. Ciri-ciri negara hukum, menurut Stahl antara lain pengakuan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan negara, pemerintahan berdasarkan atas undang-undang, dan adanya peradilan administrasi. Stahl disebut Asshiddiqie, mewakili Eropa Kontinental. Karena dalam tradisi Anglo Amerika, konsep negara hukum ini dikembangkan oleh pemikir lain lagi, Albert Venn Dicey. Tetapi ia menjadi generasi belakangan yang mengembangkan apa yang disebut sebagai negara hukum itu. Dicey hidup pada 1835 (4 Februari) hingga 1922 (7 April), yang salah satu karya pentingnya adalah Introduction to the Study on the Law of the Constitution (1885).

Asshiddiqie membandingkan Stahl sebagai pengembang hukum negara dengan menggunakan istilah Jerman sebagai rechtsstaat, sementara Dicey berkembang dengan sebutan the rule of law, yang berisi: supremacy of law, equality before the law, dan due process of law (Asshiddiqie, 2010).

Dari segi geografis, Eropa Kontinental disebut sebagai Eropa daratan. Ia sebagai daratan utama Eropa yang saling terhubung satu sama lain, dan tidak mencakup pulau-pulau yang ada di sekelilingnya. Pada perkembangannya, wilayah ini berkembang satu sistem hukum tersendiri yang disebut sebagai civil law system. Dalam Bahasa Latin, disebut dengan jus ceville, yang berarti hukum yang berlaku atau digunakan pada kaum Rimawi (Saputri & Kusdarini, 2021).

Pada awal kemunculannya, kata tersebut berasal dari himpunan dari berbagai macam hukum yang digunakan di Kerajaan Romawi ketika dikepalai Kaisar Justinianus pada abad ke-8. Dalam perbandingan sistem hukum yang ada, sistem hukum Eropa Kontinental dianggap sebagai sistem hukum tertua yang sangat memberikan pengaruh di dunia (Lukito, 2010; Saputri & Kusdarini, 2021).

Sementara Anglo Saxon atau Anglo Amerika berkembang yang disebut sebagai common law system. Sistem hukum ini berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara maju bekas jajahannya. Kata Anglo Saxon berasal dari nama bangsa Angel-Sakson yang pernah menyerang sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukkan oleh Hertog Normandia, William. Ia mempertahankan hukum kebiasaan masyarakat pribumi dengan memasukkannya unsur-unsur hukum yang berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental (Nurhandianto, 2015; Hartono, 1991).

Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu bangsa Germania yang berasal dari suku-suku Anglia, Saks, dan Yut. Tahun 400 Masehi mereka menyeberang dari Herman Timur dan Skandanavia Selatan untuk menaklukkan bangsa Kelt dan mendirikan kerajaan yang disebut Heptarchi (Nurhandianto, 2015; Handoyo, 2009).

Akan tetapi, dunia sudah berubah cepat. Perbedaan antara dua sistem hukum ini tidak lagi kentara, karena dalam konsep dan konteks, keduanya sudah saling berinteraksi dan saling melengkapi. Ada lima perbedaan yang sepertinya antara keduanya sudah saling melengkapi, yakni: Pertama, pada sistem peradilan (Civil Law mengenal sistem peradilan administrasi; Common Law mengenal satu peradilan untuk semua perkara). Kedua, konsep pengembangan (Civil Law pengembangannya melalui kajian; Common Law dengan praktik prosedur hukum). Ketiga, posisi kaidah (Civil Law menemukannya sebagai basis pengambilan keputusan tapi sifatnya sangat abstrak, sedangkan Common Law, kaidah secara konkret digunakan untuk menyelesaikan perkara. Keempat, kodifimasi yang dikenal dalam Civil Law dan tidak dikenal di Common Law. Kelima, keputusan hakim yang tidak dianggap sumber hukum pada Civil Law, sebaliknya dianggap mutlak pada Common Law.

Leave a Comment