Bukan Matematika

Setiap era, selalu saja muncul kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum orang kuat dalam perkara hukum? Ada orang-orang penting yang menjadi prngkhianat, dan kadang kala diperlakukan secara terhormat oleh oknum lainnya. Mengambil pendapat Tb Ronny Rahman Nitibaskara, …

Setiap era, selalu saja muncul kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum orang kuat dalam perkara hukum? Ada orang-orang penting yang menjadi prngkhianat, dan kadang kala diperlakukan secara terhormat oleh oknum lainnya. Mengambil pendapat Tb Ronny Rahman Nitibaskara, dalam bukunya Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, memungkinkan struktur tidak menggunakan hukum dalam upaya menuntaskan hukum.

Apa yang diingatkan dalam buku tersebut bukan sesuatu yang berlebihan. Selama ini, kita menyaksikan pernyataan-pernyataan tidak logis, sering muncul dari struktur hukum dan ruang pengadilan. Kasus pembakar hutan yang dihukum rendah, menurut pengadil, dengan karena hutan masih bisa ditanam kembali. Tuntutan jaksa yang sangat rendah terhadap perbuatan menyiram air keras, dengan sederhana dijawab bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan dengan sengaja. Sulit dijawab untuk pertanyaan konteks ini. Putusan terhadap kasus air keras yang menimpa muka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, hanya dihukum satu tahun. Putusan ini sudah final, mengingat tidak ada upaya jaksa untuk mengajukan banding.

Seorang mahasiswa semester tiga, yang mengambil mata kuliah “Hukum dan Masyarakat” menanyakan apakah bisa dalam berbagai putusan hukum, kita konsisten dengan rumus atau hukum matematika. Lalu pada waktu yang lain saya ketemu seorang tukang bangunan. Pertanyaannya apakah mereka yang mengadili setiap kasus tidak memiliki rumus yang sama sehingga menghasilkan hukuman yang berbeda dari kasus yang sama bagi para terhukum. Ada hal menarik dari tukang ini. Saya direkom seorang teman untuk memperbaiki sejumlah engsel di rumah. Dari pembicaraan kami, saya diberitahu bahwa ia hanya lulus sekolah menengah atas. Dengan kualifikasi pendidikan, saya membayangkan tidak mungkin muncul hal-hal yang dipertanyakan kepada saya.

Bagi saya orang yang belajar hukum, lalu mengajar sesuai spesialisasi masing-masing bidang, pertanyaan itu bisa jadi seperti palu godam. Ada rumus ruang saya berkilah, bahwa dalam hukum, selalu diajarkan ada perbedaan antara hukum –lebih tepat undang-undang—yang tercatat dalam buku (law in the book) dengan hukum yang diterapkan atau yang terdapat dalam realitas (law in the action).

Saya ingin mengingatkan bahwa jangan mengira orang kecil selevel seorang tukang tidak mampu berpikir ke arah hukum. Bisa jadi mereka tidak belajar hukum sampai ke nalarnya. Namun saya meyakini bahwa banyak orang kecil membaca banyak informasi, minimal dari koran tentang berbagai berita-berita hukum dan keadilan. Atas dasar itu, berarti kita sebagai orang yang bergulat (praktis dan teoritis) tentang hukum, jangan berpikir orang lain, terutama orang awam, bahwa mereka tidak berusaha memahami apa yang terjadi dalam dunia hukum.

Realitas ini, agar kita tidak berpikir orang awam tidak mampu berkalkulasi rumus hukum. Bagaimana logis menyiram air keras, di tempat yang khusus, butuh usaha khusus, lalu disimpulkan tidak sengaja. Sama artinya jika ada alasan, bertemu secara khusus dengan orang yang dicari negara untuk dihukum, ditemui di tempat yang khusus, lalu dikatakan tidak sengaja menemui.

Lalu bagaimana hukum merespons? Publik bukan tidak mencatat jika ada putusan hukum yang berbeda-beda. Dalam peraturan perundang-undangan sudah ada rumusnya. Misalnya pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menentukan hukum penjara selama-lamanya lima tahun. Koruptor dalam UU Pemberantasan Korupsi bisa dihukum hingga 20 tahun.

Dalam realitas, putusan hukum bisa diperbandingkan. Seseorang pencuri tiga buah kakao dihukum 15 hari, bagaimana jika dibanding dengan koruptor Rp10 miliar yang hanya mendapat 10 tahun? Di sinilah muncul tafsir dari masyarakat awam dengan menggunakan rumus matematika. Antara lain bila dirasionalisasikan harga tiga buah kakao Rp3.000 (mendapat 15 hari) sangat tidak sebanding dengan Rp10 miliar (sekitar 3.650 hari). Logikanya, dalam pemahaman masyarakat awam, satu buah kakao yang Rp1.000 mendapat hukuman lima hari, dengan demikian, Rp10.000.000 setara dengan 50.000 hari (lebih dari 100 tahun).

Persoalannya adalah dalam hukum tidak bisa digunakan rumus matematika seperti itu. Memang hukum (dalam maknanya yang berbentuk peraturan), sudah jelas menyebut kejahatan pulan akan mendapat hukuman sekian. Namun dalam pelaksanaannya, banyak hal yang berbeda. Selain karena rebutan kepentingan, perbedaan juga disebabkan oleh tiga tingkat penafsiran dalam penyelesaian suatu kasus, yakni tingkat normatif, tingkat interpretatif, dan tingkat aplikatif. Debat dan tarik-menarik ini yang selalu kita saksikan dan menjadi pertanyaan hukum secara matematis.

Leave a Comment