Daerah Khusus dan Daerah Istimewa

Indonesia memiliki empat daerah yang berstatus khusus, yakni mencakup Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan keempat daerah tersebut, kita bisa melihat ada beberapa kenyataan …

Indonesia memiliki empat daerah yang berstatus khusus, yakni mencakup Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan keempat daerah tersebut, kita bisa melihat ada beberapa kenyataan sejarah yang sangat penting, sebagai berikut:

  • Pada masa Orde Baru ketika diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah, untuk daerah-daerah khusus diistilahkan dengan namanya “daerah istimewa” dan “daerah khusus”. Dalam Hal ini, yang dimaksudkan dengan “daerah istimewa” menunjuk pada dua provinsi, yakni Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara “daerah khusus” yang dimaksudkan adalah untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Setelah reformasi berlangsung di Indonesia pada 21 Mei 1998, turut mengubah peta posisi daerah dan pengaturan otonomi daerah itu sendiri, khususnya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Lahirnya undang-undang tersebut menanda reformasi telah memberikan konsekuensi yang sangat luas dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Otonomi luas dengan konsep demokratisasi dibangun di negara kita, yang dipandang masa sebelumnya tidak berjalan karena terlalu bertumpu secara sentral pada sistem sentralisasi. Dengan lahirnya undang-undang tersebut, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan yang mengatur tentang pemberian otonomi khusus, bagi empat daerah di Indonesia, dengan pengaturan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 menegaskan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    2. Undang-Undang Nomo. 45 Tahun 1999, menegaskan mengenai Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat;
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001, menegaskan mengenai Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’
    4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, menegaskan pemberian otonomi khusus kepada Provinsi Papua.

Kondisi yang khusus tersebut sesungguhnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Terutama setelah lembaga tertinggi negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Setelah amandemen, terdapat satu pengaturan penting yang menyangkut dengan kekhusuan tersebut, yakni apa yang disebut dalam Pasal 18 B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Sebelum diamandemen, Pasal 18 UUD 1945 hanya menyebutkan pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka kita bisa membagikan perjalanan politik dan kebangunan hukum bangsa kita dalam dua bab penting, yakni sebelum dan sesudah reformasi.

Leave a Comment