Diskursus negara hukum, tidak mungkin dipisahkan dari dua blok dan posisi para pemikirnya: rechtsstaat dan the rule of law. Dua blok ini tidak semata soal perbedaan konsep, melainkan ada latar belakang yang seyogianya didalami oleh para pembelajar negara hukum. Saya kira termasuk perbedaan para pemikir yang melahirkan konsep negara hukum tersebut. Rechtsstaat lahir dari ruang Eropa Kontinental –tradisi yang dalam bahasa para pembelajar hukum disebut civil law system. Pemikir negara hukum untuk tradisi ini adalah Immanuel Kant dan Julius Stahl. Sedangkan the rule of law, lahir dari tradisi common law system. Pemikirnya, Albert Venn Dicey.
Sosok Immanuel Kant lahir di Jerman pada 22 April 1724. Ia termasuk pemikir dalam bidang epistemologi, metafisika, etika, dan estetika. Kant termasuk filsuf kunci dan berpengaruh dalam perkembangan filsafat Barat. Sedangkan Julius Stahl, lahir juga di Jerman pada 16 Januari 1802. Ia hidup selama 59 tahun, berprofesi sebagai lawyer bidang konstitusi dan seorang politician. Sementara AV. Dicey lahir di Inggris pada 4 Februari 1835. Hidup selama 87 tahun. Selama hidupnya, Dicey belajar di Oxford University –tempat di mana ia juga meraih guru besar dan mengajar hukum di sana.
Sejarah cita negara hukum untuk pertama kalinya dikemukakan Plato, kemudian pemikiran ini dipertegas oleh Aristotoles. Plato memiliki konsep bahwa penyelenggaraan negara yang baik didasarkan pada pengaturan hukum yang baik –yang disebut dengan istilah nomoi. Ide ini kemudian berkembang dan popular kembali pada abad ke-17, saat situasi politik Eropa sedang didominasi oleh kekuasaan yang absolut (Muabezi, 2017; Tutik, 2010). Embrio inilah yang berkembang. Dari konsep nomoi, lalu pikiran ini diuraikan oleh Aristotoles dengan mengaitkan arti dan perumusan yang melekat kepada polis (Muabezi, 2017).
Pada dasarnya, yang disebut sebagai negara hukum, berangkat dari konsep yang menyatakan bahwa kekuasaan dibatasi dan diatur oleh hukum (Subechi, 2012). Konsep ini sendiri bukan tanpa debat. Pikiran yang menegaskan hukum sebagai pengatur, berasal dari sebagian pemikir. Konsep yang menegaskan pilihan yang lain, juga lahir dari para pemikir yang lain.
Pengembangan konsep negara hukum sendiri, dikembangkan secara berbeda oleh pemikir rechtsstaat dan the rule of law. Negara hukum menurut Julius Stahl memenuhi syarat adanya perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan dengan baik, pemerintahan dijalankan berdasarkan undang-undang dan adanya peradilan tata usaha negara. Sebagai perkembangan pikiran negara hukum yang sudah disebutkan, bertujuan untuk melawan kekuasaan absolut para raja-raja.
Perbedaan civil law dan common law terutama sekali pada wilayah muncul dan berkembang. Civil law muncul dari daratan Eropa, berakar pada hukum Romawi. Pikiran utama dalam civil law adalah kodifikasi. Selain itu, dalam proses peradilan, hakim menjadikan undang-undangan sebagai pegangan –muncul satu ungkapan hakim itu sebagai corong undang-undang. Sedangkan common law, disyaratkan pada yurisprudensi sebagai sumber hukum utama, lalu preseden sebagai aturan main –kasus-kasus yang terjadi sebelumnya sangat penting. Dengan kata lain, hakim selalu terikat pada putusan-putusan pengadilan terdahulu.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.