Suatu kali, saya pernah menulis satu opini di Serambi Indonesia yang berjudul “anatomi bencana”. Dalam konteks keilmuan, anatomi adalah istilah yang hanya dipakai khusus untuk melukiskan dan hubungan bagian-bagian tubuh manusia, binatang, atau tumbuh-tumbuhan. Secara sosial, anatomi sering dipakai untuk mengurai suatu hal secara mendalam dan mendetail. Di luar konteks tersebut, istilah ini jarang digunakan.
Saya membandingkan kata ini dengan istilah forensik. Pada dasarnya ia cabang ilmu kedokteran yang berhubungan dengan penerapan fakta-fakta medis pada masalah-masalah hukum. Forensik juga ilmu bedah berkaitan dengan penentuan identitas mayat seseorang yang ada kaitannya dengan kehakiman dan peradilan. Namun secara sosial, forensik mulai digunakan untuk menelusuri suatu peristiwa secara detail dan sistematik.
Kedua istilah tersebut (anatomi dan forensik) sudah mulai digunakan secara luas, seperti bagaimana kebijakan dilihat dengan kerangka anatomis. Atau kejahatan berbasis teknologi informasi, menggunakan forensik sebagai ilmu bantu dalam menentukan hal-hal yang terjadi.
Opini ini ingin menawarkan konteks bencana banjir yang bisa dilihat dengan menggunakan anatomi atau anatomis, dalam menemukan berbagai kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan. Jika berpijak pada anatomi, bagaimana ilmu itu digunakan. Sedangkan secara anatomis, suatu kejadian dilihat secara detail, dirunut dan diurut satu persatu.
Jika membuka berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait pelestarian lingkungan, ada penekanan yang terkesan mulai dilupakan yakni keharusan untuk mengurai secara ilmiah kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan. Setiap kebijakan yang berisiko, harus didukung oleh data-data ilmiah, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pembangunan sekaligus terhadap masyarakatnya.
Siapa yang peduli dengan data ilmiah terkait kebijakan? Bahkan pembangunan kekinian rasanya semakin meninggalkan data-data. Pembangunan hanya dengan menggantungkan pada rasa dan psikologis massa.
Berbicara data adalah berbicara rumus. Merujuk pada masa lalu, endatu kita memperkenalkan kearifan lokal atau kearifan tradisional dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Di pinggir sungai tidak boleh ada bangunan. Di lereng sekian derajat tidak boleh digunakan selain pohon. Sayangnya kearifan lokal pun semakin ditinggalkan. Ada rumus kehidupan yang dipegang, kemudian dikembangkan sesuai dengan era kekinian. Rumus yang saya maksud, ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya untuk pembangunan yang berdampak, selalu harus diiringi dengan kajian sosial dan lingkungan.