Gedung Kura-kura

Tiga tahun yang lalu, saya menulis tentang bagaimana hukum itu sedang menjadi mesan. Salah satu salurannya melalui pendayagunaan UU sebagai alat untuk tujuan yang tidak lurus. Pemerintah dan penegak hukum menyadari bahwa Undang-Undang tentang Informasi …

Tiga tahun yang lalu, saya menulis tentang bagaimana hukum itu sedang menjadi mesan. Salah satu salurannya melalui pendayagunaan UU sebagai alat untuk tujuan yang tidak lurus. Pemerintah dan penegak hukum menyadari bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), semakin tidak sehat. Pertama, ada kecenderungan fenomena saling lapor terkait lalu lintas informasi dan traksaksi dalam ruang elektronik di negara ini. Bahkan ironisnya, pelapor itu kadang-kadang bukan sebagai pihak korban utama.

Kedua, penegak hukum menyadari posisinya yang rentan disudutkan dengan kesan seolah-olah lebih tanggap terhadap laporan tertentu dan mengabaikan yang lain. Ada laporan tertentu yang mendapat respons dengan cepat, namun ada juga yang hingga sekarang tidak ada kabar lanjutan.

Ketiga, potensi adanya pasal karet. Hal yang pernah diingatkan akademisi hukum terkait potensi sejumlah pasal karet dalam UU ini. Sejumlah pengkritik dari kampus, sudah beberapa orang menjadi korban dari pasal-pasal yang ada di dalamnya. Terutama mereka yang mengkritik penguasa kampus, dilaporkan dengan UU ITE. Pemerintah menyebutkan ada sejumlah pasal di dalamnya yang berpotensi untuk diubah.

Keempat, hal humanis diingatkan kepada kepolisian kepada jajarannya, untuk mendalami terlebih dahulu setiap kasus yang dilaporkan. Hal ini dimaksudkan agar pelapor tidak menggunakan pasal-pasal karet tersebut untuk menjerat orang lain dengan mengatasnamakan hukum dan berpotensi memojokkan kepolisian.

Kelima, respons legislatif yang cepat dengan janji akan segera membahas masalah ini setelah masa reses. Seberapa memahami realitas pelaksanaan hukum terkait penerapan pasal-pasal karet? Toh selama ini, jarang ada anggota legislatif menyuarakan dan membela dengan terang orang-orang yang sudah diputuskan bersalah di ruang-ruang pengadilan. Konon lagi dengan UU yang nyata-nyata diinisiasi oleh orang-orang di gedung kura-kura Senayan.

Semua keadaan di atas sangat menarik, terutama bagi saya yang mengkaji hukum dalam relasi yang lebih luas. Dengan membaca sejumlah hal lain yang ada di media sosial, ada dua hal penting yang harus mendapat perhatian pengambil kebijakan, dalam ruang melihat hukum secara kritis. Pertama, ada apa kok baru sekarang kesadaran pemanfaatan pasal karet itu baru muncul? Apakah hal ini terkait dengan dugaan karena keterlibatan sejumlah orang-orang yang dekat dengan kekuasaan sedang dilaporkan dengan UU ini? Mudah-mudahan bukan. Saya percaya pada pelaksanaan hukum, bahwa hukum itu akan ditegakkan dengan adil.

Kedua, legislatif yang memberi respons dengan cepat, terkait kasus ini, juga tidak kalah menimbulkan tanda tanya. Ada apa? Mengapa untuk rancangan lain yang bahkan sudah masuk program legislasi nasional berkali-kali pun, ada yang belum tuntas? Keadaan ini pun kita harap benar-benar karena kebutuhan reflektif dari hukum, bukan kepentingan kekuasaan politik yang terganggu.

Leave a Comment