Dalam negara hukum sekalipun, bukan tidak mungkin hukum dijadikan alat untuk kepentingan politik tertentu. Dalam salah satu artikelnya, Bivitri Susanti menulis, “hukum seharusnya dibuat untuk menyeimbangkan situasi antara penguasa dan warga biasa. Namun, konsepsi awal tentang negara hukum itu buyar dengan adanya fakta-fakta politik tentang pembuatan hukum”.
Artikel Bivitri Susanti, “Otoritarianisme Berbungkus Hukum”, terkait dengan bagaimana bangsa kita disuguhi isu hukum yang kontroversial. Lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja dan penggantian Hakim Konstitusi Aswanti di tengah jalan karena putusannya dianggap melawan keinginan pembuat undang-undang. Perppu Cipta Kerja menggunakan alasan kegentingan memaksa bagi kepentingan investor. Susanti sangat yakin Perppu Cipta Kerja hanya salah satu gejala pelaksanaan otoritarianisme berbungkus hukum (Susanti, 2023).
Dalam dekade ini, hukum dan pengawas kekuasaan negara kita juga sudah dilemahkan sedemikian rupa. Revisi UU KPK, yang dilakukan tahun 2019, dengan segenap politisasi di dalamnya. Sejak pertengahan periode pemerintahan Joko Widodo, juga nyaris tidak ada lagi oposisi, karena penguasa parlemen sudah menyatu dengan pemerintahan —sehingga apapun yang dimaui, tidak ada lagi hambatan secara politik. Belum lagi soal masyarakat sipil yang terus-menerus mendapatkan pelemahan sistematis dengan cara-cara kegal, serangan fisik, maupun melalui penggunaan teknologi melalui peretasan dan doxing. Diserangnya independensi Mahkamah Konstitusi menjadi penggenap dari serangkaian ujian negara hukum (Susanti, 2023).
Dalam tulisan lainnya, “Demokrasi Nirkritik Bukan Demokrasi”, Bivitri Susanti juga mengingatkan bagaimana kaum kampus mulai merasakan kenaifan. Metode di wilayah formal seperti kampus menjadi hambatan dalam berpendapat karena atas nama relasi kuasa, seperti dekan dan mahasiswa, rektor dan dosen, serta atasan dan bawahan. Yang lebih tragis cara nonformal yang lebih mencemaskan karena tidak mudah terdeteksi dan karena itu tak mudah direspons. Misalnya saja kekerasan di media sosial dan kekerasan fisik oleh sekelompok preman (Susanti, 2024).
Secara formal, semua realitas di atas sedang memperlihat betapa hukum kerap menjadi mainan. Tanpa disadari, perilaku semacam itu justru lebih jauh: kita sedang bermain-main dengan negara hukum. Apa yang dipikirkan oleh para pendiri bangsa, secara semena-mena dan pelan-pelan sedang dihancurkan. Sungguh keadaan yang mencemaskan kita semua.
Padahal seperti disebutkan Susanti, gagasan negara hukum dioperasionalkan dengan mengatur bahwa peraturan perundang-undangan harus dibuat secara partisipatif, transparan, serta didukung studi, dan berpihak pada kelompok rentan. Pengadilan juga harus dituntun prosedur hukum yang jelas dan adil, didasarkan pada penalaran hukum yang wajar. Masalahnya di tangan penguasa yang tidak lagi melihat etik sebagai sesuatu yang penting, prinsip-prinsip ini bisa dipinggirkan dengan mudah. Di tangan penguasa seperti ini, hukum negara bisa menjadi seperti hukum rimba (Susanti, 2023).
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.