Pencemaran nama baik , dalam bahasa Inggris sering disebut dengan istilah “defamation”. Sejumlah negara membaginya ke dalam “slander”, “calumny”, dan “vilification”. Namun ketiga istilah ini digunakan untuk konteks pencemaran nama baik secara lisan. Sedangkan pencemaran nama baik secara tulisan sering disebut “libel” (Wibowo, 2012). Antara lisan dan tulisan memiliki perbedaan. Dalam konteks bahasa, yang dimaksud sebagai bagasa lisan adalah kalimat yang diucap. Sedangkan bahasa tulisan adalah kalimat yang disampaikan dalam bentuk tulisan. Meski sudah ada tanda baca dalam bahasa tulisan, tidak sepenuhnya bisa menyampaikan sama persis dengan apa yang dimaksud oleh penulis (Atmaja & Utami, 2024).
Di negara-negara yang menerapkan civil law system, tindak pidana pencemaran nama baik sering dimasukkan dalam kategori kejahatan hukum pidana (Wibowo, 2012). Penting untuk menjelaskan apa yang dimaksud sebagai civil law system, atau yang sering disebut sebagai sistem hukum kontinental. Sistem hukum ini memiliki akar sejarah yang kuat dalam hukum Romawi kuno. Sistem ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa, Amerika Latin, dan beberapa bagian Asia dan Afrika yang dipengaruhi oleh kolonialisme Eropa. Salah satu ciri civil law adalah kodifikasi hukum. Hukum dalam sistem ini disusun dalam bentuk kode yang sistematis dan tertulis, seperti Kode Sipil, Kode Pidana, dan Kode Perdagangan. Kode ini bertujuan untuk menyediakan pedoman hukum yang jelas dan terstruktur bagi masyarakat dan penegak hukum. Kodifikasi memungkinkan konsistensi dan prediktibilitas dalam penerapan hukum, karena hukum yang berlaku telah tertulis dengan jelas. Dalam civil law, peran hakim adalah untuk menerapkan hukum sesuai dengan teks yang ada. Hakim tidak menciptakan hukum, melainkan menginterprestasikan dan menerapkan hukum yang sudah ada. Proses peradilan dalam sistem civil law seringkali lebih bersifat investigatif, di mana hakim memiliki peran aktif dalam mengumpulkan bukti dan mengajukan (Suhartanto & Febrianty, 2024).
Istilah yang disebutkan di atas, digunakan defamation. Merujuk pada Black’s Law Dictionary, defamation didefinisikan dengan “the taking from one’s reputation. The offense of injuring a person’s character, fame, or reputation by false and malicious statements. The term seems to be comprehensive of both libel and slander”. Diterjemahkan secara bebas, defamation didefinisikan sebagai “merampas reputasi seseorang. Pelanggaran yang mencederai karakter, ketenaran, atau reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Istilah ini tampaknya mencakup pencemaran nama baik dan fitnah”.
Kata “libel”, didefinisikan Black’s Law Dictionary, dengan “defamatory statement published through any manner or media. If intended to simply bring contempt, disrespect, hatred, or ridicule to a person or entity it is likely a civil breach of law. However, if it causes mayhem or breach of peace, it can be a criminal breach of law. Yet, again, if the statement is newsworthy, even if defamatory, proof of benefit to the public is required to avoid criminal complaint”. Diterjemahkan secara bebas, “pernyataan yang bersifat memfitnah yang dipublikasikan melalui media atau cara apa pun. Jika dimaksudkan hanya untuk menghina, tidak menghormati, membenci, atau mengejek seseorang atau suatu badan, kemungkinan besar itu merupakan pelanggaran hukum perdata. Namun, jika menyebabkan kekacauan atau gangguan terhadap kedamaian, itu dapat menjadi pelanggaran hukum pidana. Namun, sekali lagi, jika pernyataan tersebut layak diberitakan, meskipun bersifat memfitnah, bukti manfaat bagi publik diperlukan untuk menghindari tuntutan pidana”.
Sedangkan kata “slander”, didefinisikan sebagai “in torts. Oral defamation; the speaking of false and malicious words concerning another, whereby injury results to his reputation”. Diterjemahkan secara bebas, “dalam perbuatan melawan hukum. Pencemaran nama baik secara lisan; mengucapkan kata-kata yang salah dan jahat tentang orang lain, yang mengakibatkan cedera pada reputasinya”.
Konsep-konsep yang telah disebutkan di atas, dapat menjadi pembanding dalam melihat bagaimana ia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di negara ini.
(Foto: Tempo)