Ada sejumlah hal yang dipersiapkan dibahas terkait dengan penguatan kekhususan UUPA. Hal tersebut antara lain dalam hal wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah, sebagian pihak menafsirkan bahwa telah ditampung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010. Dalam hal tersebut, 30 bidang selesai, 2 bidang belum selesai, yakni bidang pertanahanan dan bidang Kehutanan.
Hal lain yang selama ini dibahas adalah Revisi dari PP Nomor 3 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015. Untuk PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan yang Bersifat Nasional di Aceh, disahkan pemerintah pada tanggal 12 Februari 2015. Pada tanggal 30 April 2015, bertempat di Kantor Wakil Presiden, dilaksanakan rapat konsultasi untuk melakukan revisi berdasarkan sejumlah komplain dari Pemerintah Aceh. Konsultasi ini direspons oleh Wakil Presiden dan membuka pintu terhadap pembahasan berdasarkan komplain Pemerintah Aceh terkait substansi yang diharapkan berubah menjadi kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana disebut dalam Pasal 4. Kesimpulan pada waktu itu disetujui pasal ini ditambahkan redaksi sebagaimana diusulkan.
Sementara itu, terkait dengan Perpres No. 23 Tahun 2015, hal yang dipermasalahkan adalah Pasal 6 dan Pasal 9. Pasal 6 disebutkan: “Kepala Badan Pertanahan Aceh sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh”. Diminta Pemerintah Aceh menjadi “Diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan Peraturan-Perundangan”.
Sedangkan Pasal 9 Berbunyi: “Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kab/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh”. Diusulkan menjadi: “Diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan Gubernur”.
Terkait dengan Perpres No. 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota, sudah beberapa kali diadakan rapat. Perpres ini ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2015, lalu pada tanggal 3 Juli 2015 Pemerintah mengusulkan revisi karena Pasal 6 dan Pasal 9 dipandang justru tidak mengalihkan ke Aceh. Dalam rapat tangga; 23 Februari 2017, Perpres ini disimpulan belum direvisi karena dalam pertemuan dengan Wakil Presiden tanggal 30 April 2015, dianggap tidak dibicarakan. Hal lain ada perbedaan pendapat, antara lain dengan merujuk pada Lampiran Huruf J Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dari 22 kewenangan, Dinas Pertanahan Aceh masih melakukan 9 kewenangan mencakup izin lokasi, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, pemberian ijin membuka tanah, perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. Sebanyak 13 kewenangan sebagaimana dalam PP No. 3 Tahun 2015 belum operasional dilaksanakan karena menunggu qanun kewenangan. Selain itu, 22 sub urusan pertanahan sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang, belum sesuai dengan hasil pembahasan tim Pemerintah dan tim Pemerintah Aceh.