Ajaran tentang asas, umumnya sudah dijumpai oleh para pembelajar hukum semester awal di fakultas hukum. Pengalaman mengajar mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum, merasakan materi ini sebagai salah satu materi kunci yang seyogianya sudah tuntas dipahami sejak semester-semester awal. Konteks asas, pada galibnya akan membuat setiap mahasiswa mampu membedakannya dengan kaidah hukum praktis.
Apalagi dalam dunia asas, pun akan dijumpai perbedaan dua ruang asas, baik asas hukum umum maupun asas hukum khusus. Asas hukum umum berhubungan dengan seluruh bidang hukum atau meliputi seluruh sistem hukum yang berlaku. Sedangkan asas hukum khusus hanya dikenal dalam bidang hukum tertentu (Irwansyah, 2020; Mertokusumo, 2010).
Asas untuk menegaskan posisi sama di depan hukum, bagian dari asas yang dasar tersebut. Dalam penjelasan sebelumnya, dengan berpatokan pada ajaran hukum, salah satunya adalah kedudukan yang sama di depan hukum.
Ada salah satu asas yang berbungi equality before the law. Asas ini, secara etimologi menegaskan kesamaan. Asas ini menghendaki agar setiap orang dalam bernegara –apalagi dalam bernegara hukum—harus dianggap sama dalam hukum. Ada dua makna yang penting dicatat. Pertama, tentang posisi apa yang disebut sebagai negara hukum yang menyediakan indikator tertentu yang bisa jadi berbeda dengan apa yang disebut bukan sebagai negara hukum. Kedua, penegasan sama di depan hukum adalah kongkretisasi dari pernyataan awal, untuk menegaskan pernyataan pada lapis kedua tentang posisi sama, yang sama ia bermakna dalam konteks pemaknaan bernegara hukum itu sendiri.
Posisi sama ini, lebih lanjut secara kongkret dapat dipahami sebagai “tidak berbeda”, jika dalam suatu bangsa ditemukan adanya keragaman. Apalagi bangsa Indonesia dengan keragaman yang kaya –dari segi suku bangsa, agama, bahasa, dengan kebudayaannya masing-masing.
Posisi sama ini sendiri juga memiliki makna operatif bahwa tiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, baik oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Dalam Bahasa Indonesia, equality before the law diartikan sebagai persamaan di hadapan hukum, merupakan salah satu asas terpenting dalam praktik hukum modern. Arti dari equality before the law, berarti tiap warga negara punya hak yang sama untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang status sosialnya (Putri, 2022; Santoso, 2021). Kesamaan hak ini juga termasuk hak mendapat bantuan serta pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sebagai wujud jaminan keadilan sosial bagi tiap orang (Panjaitan, 2021).
Menurut Budi Sastra Panjaitan, asas equality before the law mengandung makna: perlindungan yang sama di depan hukum (equal protection on the law), keadilan yang sama di hadapan hukum (equal justice under the law). Secara tegas, hukum tidak mengenal peraturan yang memberi perlakukan khusus kepada mereka yang menjadi terdakwa, penggugat, atau tergugat, sehingga proses pengadilannya menurut hukum, dan tidak membeda-bedakan orang (Putri, 2022; Panjaitan, 2021).
Selain itu, posisi asas ini sendiri terkait dengan bagaimana hukum itu harus dijalankan (Rizanizarli, 2012). Aparatur sebagai mesin penggerak dari “due process of law” (proses hukum yang adil), harus selalu didampingi dengan keberadaan asas ini (Anwar, 2009). Bahkan Profesor Mahfud MD menegaskan asas ini sebagai cikal-bakal konsep operasional dalam mewujudkan negara hukum itu sendiri (Mahfud, 2003). Sebegitu penting asas ini, sampai-sampai ia dikategorikan sebagai kunci keadilan (Rahardjo, 2009; Rahardjo, 2009a).
Dengan demikian, bukankah asas ini juga dalam ruang yang lebih luas dan lebar, justru ingin memperkuat perlunya kritik dalam menjaga pelaksanaan kekuasaan?
(Sumber Foto: Kompas)