Menyepakati Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum

Para pemikir bangsa sepakat bahwa pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Junbi Cosakai) dipandang sebagai gagasan awal bagi lahirnya Pancasila. Waktu itu, Soekarno menyebutkan …

Para pemikir bangsa sepakat bahwa pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Junbi Cosakai) dipandang sebagai gagasan awal bagi lahirnya Pancasila. Waktu itu, Soekarno menyebutkan lima asas atau prinsip bagi dasar negara Indonesia merdeka, yakni kebangsaan Indonesia; internasionalisme atau perikemanusiaan; mufakat atau demokrasi; kesejahteraan sosial; dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ada sejumlah proses lain yang juga dilakukan, termasuk dalam rangka mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar. Dalam rangka membentuk dasar negara tersebut, dibentuk satu tim kecil beranggotakan sembilan orang, yakni Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Soebardjo, AA. Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso.

Pancasila dalam konteks sejarah, sudah dikongkretkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.Keputusan Presiden ini, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016.

Ada empat hal yang ditegaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yakni: Pertama, menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila. Kedua, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional. Ketiga, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Keempat, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Juni 2016.

Selain itu, terdapat enam pertimbangan lahirnya keputusan presiden ini, yang disebutkan dalam konsiderans. Pertama, Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal-usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedua, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka.

Ketiga, bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945.

Keempat, sejak kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Kelima, rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Keenam, tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila.

Apa yang disebutkan dalam enam konsiderans di atas, pada dasarnya menggambarkan bagaimana proses menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia. Penegasan ini sekaligus untuk memperjelas posisi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan demikian, pidato Ir. Soekarno –yang kelak menjadi Presiden Republik Indonesia – pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Junbi Cosakai) dipandang sebagai waktu awal Pancasila ini dimulai.

Leave a Comment