Merawat damai sangat penting. Rasa saling percaya menjadi sesuatu yang nicaya.
Pertama, antara pusat dan daerah –khususnya daerah yang memiliki status khusus, rasa saling percaya harus benar-benar muncul.
Kedua, rasa percaya sesama orang dalam daerah sendiri harus muncul. Tidak seperti sekarang, rasa saling tidak percaya sudah menjelma sebagai sesuatu yang menakutkan. Kondisi ini muncul di tengah kebutuhan penguatan damai yang baru tumbuh. Ibarat bunga yang baru semerbak. Usia dua dekade adalah waktu yang masih singkat, untuk menggapai cita-cita mulia dalam membangun peradaban manusia.
Cita-cita mulia di atas, pada dasarnya oleh proyek besar yang harus dijaga. Proyek ini harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi komitmen bersama. Sebagai sebuah proyek, damai ini memilihi elemen yang harus saling berhubungan. Ada peran yang harus dijalankan dengan benar. Niat yang lurus dan tekad yang bagus. Ketika peran dan niat itu tidak lagi selaras, maka potensi terganggunya damai akan berpeluang sekali.
Pergeseran rasa saling percaya di atas, bagi publik, di satu pihak bisa saja memunculkan sikap apatis. Apa yang harus diharapkan ketika rakyat sudah tidak lagi menganggap apapun yang terjadi di sekelilingnya. Di pihak lain, sikap ini justru menjadi cermin ketidakseimbangan menjaga perdamaian –sesuatu yang juga dibenci oleh rakyat. Suatu suasana yang kontradiksi, tepi terus terjadi.
Ketika rasa saling percaya tidak bisa dirawat dengan baik, maka bukankah kita selaku anak bangsa sedang membiarkan susunan batu bata perdamaian ini sedang dirobohkan pelan-pelan?
Ada dua fase yang menarik untuk dilihat, yakni: Pertama, fase dimana proses pembentukan UUPA yang terbilang berbeda bila dibandingkan dengan proses pembentukan UU lainnya di Indonesia. Dari awal, proses pembentukan UU ini mendapat pengawalan maksimal dari stakeholders. Beberapa ketentuan yang terjadi tolak-tarik, pada akhirnya berhasil disepakati, karena faktor komunikasi yang berjalan. Hal ini menandakan ada suasana yang terbuka ketika UU ini dirumuskan.
Kedua, pada fase pelaksana, yang hingga sekarang masih terjadi berbagai dinamika antara tim Pemerintah dan tim Pemerintah Aceh. Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah, hingga kemudian hukum menegaskannya sebagai upaya memberi jaminan bagi kelanggengan damai Aceh.