Jika ada realitas dalam hukum dan berhukum yang bertolak belakang dengan keberadaan negara hukum, makanya pertanyaannya, apakah dengan negara hukum Indonesia akan menghentikan realitas tersebut? Pertama, apakah memang konsep negara hukum Indonesia sudah dipikirkan oleh para pendiri bangsa? Hukum dengan konsep Indonesia, dan menjadikannya sebagai jalan dalam menjaga agar semua yang dilakukan berpatokan pada hukum. Kedua, pertanyaan, apakah negara hukum itu sudah dipikirkan dengan matang sebagai konsep negara kita?
Saya ingin membuka kembali apa yang pernah dengar dan rekam dalam Seminar Nasional Hukum Progresif di Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, tahun 2009. Waktu itu, salah seorang pemateri, B. Arief Sidharta menyebutkan, bahwa sejak lebih 40 tahun yang lalu, Prof. Soediman Kartohadiprojo sudah berfikir bahwa kita selama ini menggunakan pola pikir yang keliru, yang berasal dari Barat. Dalam berbagai kesempatan, Prof. Soediman Kartohadiprojo memaparkan ciri khas cara berfikir Barat itu, dan juga memperlihatkan cacat-cacat yang terkandung di dalamnya. Ia berupaya untuk meyakinkan bahwa kita perlu kembali ke cara berfikir bangsa Indonesia sendiri, yakni cara berfikir sebagaimana yang diperkenalkan kembali kepada bangsa Indonesia oleh Ir. Soekarno melalui pidato “Lahirnya Pancasila” pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Sidharta, 2009). Konsep tersebut sebelumnya dimunculkan Yamin pada sidang pertama BPUPKI, 29 Mei 1945, dengan: (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri ke-Tuhanan; (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.
Apa yang telah pernah “digelisahkan” oleh Prof. Soediman Kartohadiprojo, lalu dipertanyakan lagi oleh, antara lain Prof. Satjipto Rahardjo. Ia mengangkat hal yang sama, dengan situasi yang dapat saja berbeda. Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, dominan kultur liberal menyebabkan kita submisif terhadap hukum yang ada (Rahardjo, 2006). Lebih jauh, menurut Prof. Satjipto Rahardjo, hukum sebagaimana diterima dan yang dijalankan di negara-negara di dunia sekarang ini –termasuk Indonesia, pada umumnya termasuk ke dalam kategori hukum modern. Hukum modern tersebut berkembang dari dulu hingga kepada keadaannya sekarang ini. Hal ini setidaknya terkait dengan proses bagaimana masyarakat diorganisasikan, yang di dalamnya termasuk mengorganisasikan hukumnya (Rahardjo, 2006).
Lalu bukankah hukum modern itu bukan sesuatu yang jatuh dari langit? Hukum modern tumbuh dan berkembang melalui perjalanan sejarah yang amat panjang hingga terbentuk hukum modern. Seperti yang disebutkan salah satu ahli hukum, Poggi, bahwa pertumbuhan hukum modern tidak dapat dilepaskan dari pertumbuhan sistem produksi di bidang ekonomi dan pertumbuhan serta perubahan bidang sosial budaya. Ada hubungan timbal balik antara hukum dengan perkembangan masyarakatnya (Suteki, 2013).
Ilmu hukum Indonesia –atau tepatnya— ilmu hukum yang berkembang di Indonesia, sejak zaman kolonial hingga zaman kemerdekaan sesungguhnya suatu cabang pemikiran epistemik-filsafati yang perkembangannya dapat dilacak kembali ke awal-awalnya pada tradisi pemikiran hukum Eropa Barat (Wignjosoebroto, 1998). Muladi pernah mengingatkan bahwa seyogianya pembaruan hukum sudah harus dilaksanakan mengandung makna “sebagai proses dekolonialisasi hukum” (Muladi, 2005). Apa yang dipikirkan oleh Muladi, antara lain terjawab salah satunya dengan lahirnya KUHP baru dengan berbagai kekurangannya. Penjelasan KUHP tersebut menegaskan apa yang dipikirkan oleh Muladi —sebuah proses berpikir yang tentu saja sudah mulai dipikirkan sejak upaya membentuk KUHP baru yang sudah berlangsung sejak 1973. Bahkan Muladi menyebut, pembaharuan hukum juga bagian dari “proses demokratisasi hukum, harmonisasi terhadap instrumen-instrumen internasional, penggunaan hukum sebagai sarana perubahan peradaban, dan Pancasila sebagai margin of appreciation (Muladi, 2007; Muladi, 2013).
Lantas apakah ini yang disebut sebagai embrio bagi berpikir negara hukum Indonesia? —suatu konsep yang sesungguhnya ingin ada keseimbangan dan keadilan dalam berbangsa dan bernegara (Paga, 2022). Setelah amandemen UUD 1945, seperti ditegaskan Saldi Isra, negara hukum Indonesia tak lagi dalam fase pencarian. Komitmen bersama membumikannya akan mencari faedah bagi semura orang yang menghuni rumah besar bernama Indonesia (Isra, 2020). Pernyataan Saldi Isra sendiri sudah pernah diungkapkan Satjipto Rahardjo menjelang peringatan kemerdekaan ke-58. Dalam artikelnya, Satjipto Rahardjo menulis, “Pada tanggal 17 Agustuis 1945 Negara Indonesia lahir sebagai negara baru di tengah-tengah masyarakat negara-negara di dunia. Kecuali pengumuman bentuk negara, Indonesia juga mengatakan diri sebagai negara berdasar hukum (negara hukum)” (Isra, 2020).
Penegasan ini sendiri, secara lugas diingatkan kembali oleh Harry Tjan Silalahi —anggota Dewan Pendiri CSIS— dalam satu tulisannya di Kompas, “Indonesia Bukan Negara Kekuasaan”. Saya kira judul ini juga mengingatkan pada penjelasan UUD 1945 yang menyebutkan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Silalahi mempertanyakan, apakah kita masih percaya akan negara hukum di negara ini? Ataukah negara hukum diam-diam memang sudah tergantikan dengan negara kekuasaan, yang sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh founding fathers kita? Hal yang dilihat Silalahi keriuhan di balik putusan MK N0. 91/PUU-XVIII/2000 tentang uji formal UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang waktu itu menyoroti proses pembuataan UU ini yang tergesa-gesa dan mengabaikan kritik masyarakat. Seharusnya uji formal MK mengingatkan kembali pada asas dasar bernegara di republik ini, yaitu Pancasila dan prinsip dasar Indonesia sebagai negara hukum (Silahahi, 2021).
Saya ingin menegaskan apa yang diungkapkan Prof. Saldi Isra di atas, dan ini juga memunculkan pertanyaan lainnya, apakah pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai pernyataan tentang negara hukum Indonesia? Pertanyaan-pertanyaan serupa boleh muncul sebagai refleksi, sekaligus pembelajaran dalam melihat kembali negara hukum kita.
Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.