Negara Hukum di Negara Merdeka

Para pendiri negara sudah memikirkan tentang hukum apa yang akan digunakan untuk negaranya yang baru merdeka. Termasuk negara Indonesia, yang membentuk satu sistem hukum tersendiri, yakni sistem hukum nasional. Dalam sistem hukum ini, terdiri atas …

Para pendiri negara sudah memikirkan tentang hukum apa yang akan digunakan untuk negaranya yang baru merdeka. Termasuk negara Indonesia, yang membentuk satu sistem hukum tersendiri, yakni sistem hukum nasional. Dalam sistem hukum ini, terdiri atas tiga subsistem di dalamnya. Pertama, subsistem penciptaan hukum atau pembentukan hukum. Kedua, subsistem hukum yang bertalian dengan isi atau materi hukum, baik berupa asas-asas hukum maupun kaidah-kaidah hukum. Ketiga, subsistem penerapan atau penegakan hukum (Nazriyah, 2002). Tiga konsep ini, berasal dari Bagir Manan yang menggabungkan proses penciptaan, substansi, dan penerapannya (Manan, 1994). Dalam konteks Indonesia, apa yang disebut sebagai sistem hukum nasional itu, berdasar pada Pancasila.

Sebagaimana telah diuraikan, di berbagai negara di dunia memiliki hukumnya masing-masing. Menurut Oksep Adhayanto, berbagai negara di dunia pemikiran tentang hukum dan peranannya dalam masyarakat sangat bergantung pada konservatif atau tidaknya golongan yang berkuasa. Negara-negara otokratis yang dikuasai golongan yang ekslusif, cenderung menolak peruahan. Sedangkan di negara-negara yang baru merdeka dan sedang berkembang, justru perubahan itu sesuatu yang sangat penting. Alasannya bertumpu pada dua faktor. Pertama, keinginan untuk secepatnya menghapus hukum-hukum peninggalan kolonial. Kedua, harapan-harapan yang mengiringi terkait dengan tercapainya kemerdekaan, yakni kemerdekaan bangsa yang seutuhnya (Adhayanto, 2014; Hartono, 2006).

Dalam realitas, menghapus hukum kolonial sebagai sesuatu yang mudah. Bahkan, dalam konteks bidang hukum tertentu, pengaruhnya terasa dan bangunan konsep dan cara berpikir justru sudah menyatu dengan apa yang pernah dibangun oleh kolonial dan kekuatan-kekuatan pentingnya. Akan tetapi, yang patut dicatat, semua negara yang baru merdeka, salah satu yang dipikirkan di awal-awal adalah tentang hukumnya. Termasuk dalam format negara apa digunakan oleh mereka.

Negara Indonesia sendiri, secara sadar menegaskan posisi negara hukum. Penegasan ini berbeda antara yang diatur dalam UUD 1945 dengan UUD 1945 amandemen. Penjelasan UUD 1945 Bagian Sistem Pemerintahan Negara menyebutkan bahwa sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah: (I) Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat). (1) Negara Indonesia berdasar atas hukum, (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

Konsep tersebut di atas, berbeda setelah UUD 1945 dilakukan  amandemen. Setelah amandemen tahap keempat, UUD 1945 ditambah dua ayat dari Pasal 1, termasuk apa yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”.

Tentu saja berbicara hukum sebagai sesuatu yang sangat kompleks. Tidak hanya berbiara tentang teks-teks, melainkan juga bagaimana tentang ide dan nilai yang ada dalam masyarakatnya. Sebagai seperangkat sistem atau subsistem, tidak bisa dilupakan berbagai hal yang ada dalam hukum itu sendiri.

Orang-orang yang memiliki keahlian hukum, memiliki kesempatan lebih besar dalam menentukan hukum yang akan dipakai saat suatu negara baru merdeka. Ada negara yang kemerdekaannya dipersiapkan. Namun untuk negara kita, merdeka adalah hasil perjuangan, ketika Soekarno dan Hatta diminta generasi muda waktu itu untuk segera memproklamirkan kemerdekaan. Bunyi teks proklamasi memperlihatkan bagaimana kemerdekaan itu dilakukan berdasarkan perjuangan, bukan atas dasar pemberian.

Sebagai sebuah negara yang lahir dari usaha para pejuang, maka segala yang ada di dalamnya, kemudian harus dikontruksikan secara merdeka. Bukan sesuatu sebagai hasil bayang-bayang atau bahkan peninggalan bangsa lain. Hukum yang merdeka terbangun dari jiwa bangsa, dari negara yang merdeka.

Alasan inilah yang bisa dipahami dari ajaran para sarjana-sarjana hukum penting nasional, yang menegaskan mengapa produk –sekaligus pengaruh-pengaruh kolonialnya—harus direnovasi dalam hukum kita. Harus disadari, usaha ini sungguh tidak mudah.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment