Negara Hukum Sedang Senja Kala

Ada pertanyaan keras disampaikan Todung Mulya Lubis, dalam satu artikelnya di Kompas, “Senja Kala Negara Hukum”. Dalam tulisan tersebut, ia mempertanyakan, “Apakah negara hukum menuju ke kematian? Mungkin belum. Yang pasti, kecemasan bahwa impuls-impuls otritarianisme …

Ada pertanyaan keras disampaikan Todung Mulya Lubis, dalam satu artikelnya di Kompas, “Senja Kala Negara Hukum”. Dalam tulisan tersebut, ia mempertanyakan, “Apakah negara hukum menuju ke kematian? Mungkin belum. Yang pasti, kecemasan bahwa impuls-impuls otritarianisme tengah memperlihatkan dirinya tak juga bisa dibantah. Bahwa senja kala negara hukum di depan mata kita adalah konsekuensi logis dari tanda-tanda zaman yang terlihat, setidaknya terjadi defisit negara hukum yang sangat dalam” (Lubis, 2024).

Pertanyaan Todung Mulyas Lubis bukan tanpa alasan. Ia membandingkan bagaimana seyogianya setelah 25 tahun reformasi akan menguatnya negara hukum. Harapan itu justru jatuh ke titik terbawah pada tahun-tahun terakhir. Setidaknya lima tahun terakhir terjadi kerusakan hukum secara beruntun. Menghancurkan sendi-sendi negara hukum. Penggembosan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah contoh bagaimana perusakan terhadap negara hukum. KPK sebagai buldoser yang membersihkan korupsi dari pengadilan dan aparat penegak hukum lainnya. Sedang MK sebagai satu-satunya pengawal dan penafsir konstitusi (Lubis, 2024).

Pertanyaan yang hampir sama, dilakukan Prof. Sudjito, dalam bukunya Bernegara Hukum Tanpa Budaya Malu. Menurutnya, para pembuat, pelaksana, dan penegak hukum banyak terlibat kegiatan transaksional, seperti tukar-menukar kepentingan, jual-beli pasal, bahkan mengorbankan kepentingan bangsa demi kepentingan sendiri, keluarga, dan partai. Perilaku yang jelas bertentangan dengan nilai Pancasila. Sudjito mengingatkan Pancasila seyogianya bukan sekedar sebagai pengetahuan, melainkan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana taat pada hukum menjadi contoh konkret pengalaman Pancasila. Salah satu salurannya melalui budaya malu yang seharusnya dimiliki kuat oleh bangsa yang berdasar Pancasila ini. Namun realitasnya, kita berada dalam kehidupan bernegara hukum yang tanpa budaya malu (Sudjito, 2017).

Dari mana rasa malu itu muncul? Mungkinkah ia muncul dari hukum Indonesia? Jika ya, apakah dengan membangun sistem hukum Indonesia akan strategis bagi penguatan hukum? Sepertinya rasa malu —dan nilai keindonesiaan lainnya —akan menjadi strategis dan masuk dalam perencanaan dan pembangunan hukum. Profesor B. Arief Sidharta menyebut pembangunan hukum yang demikian harus diarahkan untuk membangun sistem (tatanan) hukum nasional yang modern mengacu kepada cita hukum Pancasila. Arahan demikian yang mampu memberikan kerangka dan aturan hukum yang efisien dan responsif bagi kehidupan masa kini dan masa depan (Sidharta, 1999; Sidharta, 2013).

Tentu saja pembangunan hukum yang demikian tidak mudah. Sidharta menyebut dalam konteks sistem hukum Indonesia (yang dapat dipersepsikan sebagai sistem hukum yang ideal dalam konteks keindonesiaan dewasa ini), harus mengandung sejumlah ciri (Sidharta, 2013): Pertama, berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara. Kedua, mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan beragama. Ketiga, sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi. Keempat, bersifat nasional yang mencakup rasionalitas-efisiensi, rasionalitas-kewajaran (redelinjkheid), rasionalitas-berkaidah, dan rasionalitas-nilai. Kelima, aturan procedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah. Keenam, responsif terhadap perkembangan aspirasi dan akseptasi masyarakat.

Apa yang disebutkan di atas, barangkali bisa semacam rumus dalam rangka mencapai konsep dengan apa yang disebut sebagai hukum yang khas Indonesia.

Leave a Comment