Pengaturan Lingkungan Hidup

Jika dilihat dalam kacamata filosofis, sosiologis, dan yuridis, maka pertimbangan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, sebagai berikut: Pertama, secara filosofis, lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi …

Jika dilihat dalam kacamata filosofis, sosiologis, dan yuridis, maka pertimbangan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982, sebagai berikut: Pertama, secara filosofis, lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan bangsa dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Selain itu, sebagai konsekuensi dari karunia tersebut, maka dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup, berdasarkan Pancasila, perlu diusakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan secara berkesinambungan, dilaksanakan dengan: (1) kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh; (2) memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang.

Kedua, secara sosiologis, kebijaksanaan melindungi dan mengembangan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antarbangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia.

Ketiga, secara yuridis, atas dasar kepentingan di atas, dalam rangka mengatur pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh, perlu ditetapkan undang-undang meletakkan ketentuan-ketentuan pokok untuk menjadi landasan bagi pengelolaan lingkungan hidup.

Ada empat dasar yuridis dalam pembentukan undang-undang ini, yakni Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, terdapat Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) mengatur tentang proses pembentukan dan persetujuan lahirnya satu undang-undang. Pasal 5 ayat (1) menentukan presiden pemegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Sedang Pasal 20 ayat (1) menegaskan tiap-tiap undang-undang dengan persetujuan DPR.

Dengan demikian, inti dasar yuridis secara substansi terletak pada Pasal 33 UUD 1945, yang menentukan sebagai berikut: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam ketentuan umum, ada sejumlah istilah yang penting untuk memahami batasan yang diatur.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.

Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan.

Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan.

Ruang lingkup undang-undang ini, sebagaimana secara tegas disebut dalam Pasal 2, lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment