Perkembangan Kebijaksanaan Lingkungan

Ada keseyogiaan yang idealnya harus dilihat dalam konteks perkembangan kebijakan di Indonesia. Diperkenalkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN Tahun 1973), seharusnya kebijakan dalam memahami SDA sudah berubah. Kebijakan yang lahir …

Ada keseyogiaan yang idealnya harus dilihat dalam konteks perkembangan kebijakan di Indonesia. Diperkenalkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN Tahun 1973), seharusnya kebijakan dalam memahami SDA sudah berubah. Kebijakan yang lahir setelah Deklarasi Stockholm Tahun 1972. Nyatanya juga tidak berubah. Padahal Indonesia sendiri ikut terlibat secara aktif dalam pertemuan penting tersebut (Salim, 2010). Secara pemahaman, sudah diperkenalkan bahwa SDA tak semata mempertimbangkan economic sense, melainkan juga lingkungan, lingkungan sosial, dan keberlanjutannya.

Dalam makalahnya, Muladi mengutip isu GBHN 1973 yang menyebut, “… dalam pelaksanaan pembangunan sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan menyeluruh dan mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang”.

Realitasnya waktu itu, dalam pemanfaatan SDA lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi. SDA semata-mata dilihat sebagai aset untuk menggeruk devisa sebesar-besarnya dan kurang mempertimbangkan kelestariannya (Muladi, 1999).

Kondisi tersebut, turut disampaikan pula Mas Achmad Santosa dalam makalahnya dalam lokakarya, “Reformasi Hukum dan Kebijaksanaan di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam”. Ia menulis, kondisi kebijakan Orde Baru demi kepentingan kebutuhan investasi. Sejumlah UU yang lahir waktu itu, misal Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, dikeluarkan sebagai paket pembuka pintu bagi penanaman modal asing dan dalam negeri melalui Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri. Pengelola negara tidak mempertimbangkan keterbatasan daya dukung dan kerentanan dari SDA (Santosa, 1999).

Ada satu paparan yang waktu terkait masyarakat hukum adat disampaikan oleh Prof. TO. Ihromi, terkait bagaimana harusnya MHA harus mendapat tempat dalam pembangunan. MHA mengandalkan SDA untuk sumber kehidupan, namun memiliki cara yang baik dalam pengelolaannya. SDA itu menjadi lebensraum bagi mereka dengan menggunakan aturan-aturan adat sebagai aturan mainnya   (Ihromi, 1999)

Saya membayangkan, apa yang didiskusikan hampir tiga dasa warsa sebelumnya, ternyata diulangi lagi dalam ulang tahun ke-28 ICEL, di Jakarta tanggal 22 Juli 2021. Salah satu simpulan penting, titik balik hukum lingkungan di Indonesia, yang dulu termasuk dalam jajaran negara yang menjadi pionir dalam menunjukkan keberpihakan pada lingkungan hidup dan gagasan pembangunan berkelanjutan, kini justru regulasinya mengalami kemunduran.

Perbedaannya, dulu awal Orde Baru yang dikritik adalah orientasi investasi, kini dengan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi titik baliknya. Pendiri ICEL, Mas Achmad Santosa menyebut, lengkah progresif di bidang hukum lingkungan mengalami kemunduran dengan UU Cipta Kerja. UU ini mengubah berbagai peraturan terkait dengan SDA, tidak ada referensi pembangunan lingkungan berkelanjutan dalam konsiderans dan batang tubuhnya. Padahal UU sektoral saja memberi referensi pada perlindungan lingkungan (Arif, 2021).

Hadir dalam diskusi penting tersebut, Prof. Emil Salim –seorang tokoh ekonomi dan lingkungan hidup Indonesia yang secara langsung menjadi saksi dalam Pertemuan Stockholm dan sesudahnya. Menurutnya, kepentingan antargenerasi, generasi 2045 harus kita selamatkan dengan menyelamatkan lingkungannya. Dengan hukum lingkungan yang tegak dan diakui, bahwa lingkungan bukan hanya dipidatokan, tetapi dihidupi sebagai bagian Tanah Air Indonesia.

Leave a Comment