Rechsstaat

Sebenarnya setelah amandemen, tidak ada lagi istilah rechtsstaat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Secara normatif, penegasan negara Indonesia adalah negara hukum, secara eksplisit …

Sebenarnya setelah amandemen, tidak ada lagi istilah rechtsstaat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebut “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Secara normatif, penegasan negara Indonesia adalah negara hukum, secara eksplisit ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada sesuatu yang di luar hukum dijadikan sebagai alat apapun. Semuanya tergantung pada bagaimana hukum mengatur.

Salah satu subbab dari buku Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, membahas tentang konsepsi negara hukum, yakni antara rechtsstaat dan the rule of law (MD, 2012). Dengan mengutip Roscoe Pound, disebutkan rechtstaat lebih berkarakter administrasi dan the rule of law berkarakter yudisial (MD, 2012; Pound, 1957). Kedua terminologi ini, ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sama-sama negara hukum. Namun ketika ditilik lebih jauh, perbedaan terletak pada tradisi hukum dari masing-masing negara. Perbedaan ini yang seyogianya bagi para pembelajar hukum sangat penting.

Apa yang disebut dengan rechtsstaat, bersumber dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental. Pada negara-negara Eropa Kontinental berlaku satu sistem hukum yang proses terbangun dari hukum Romawi. Dalam sistem hukum, berlangsung melalui proses kodifikasi. Menurut Mhd. Shiddiq Tgk. Armia, dalam bukunya Perkembangan Pemikiran dalam Ilmu Hukum, apa yang disebut sebagai rechtsstaat mulai populer kembali pada abad ke-17 sebagai akibat situasi politik di Eropa yang didominasi absolutisme. Dengan mengutip Scheltema, unsur-unsur rechtsstaat mencakup; (1) kepastian hukum; (2) persamaan; (3) demokrasi; dan (4) pemerintahan yang melayani kepentingan umum. Menurut Mhd. Shiddiq, Karena konsep rechtsstaat di Eropa Kontinental sejak semula didasarkan pada filsafat liberal yang individualistik, maka ciri individualistik itu sangat menonjol dalam pemikiran negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental tersebut (Armia, 2003).

Eropa Kontinental bersandar pada Civil Law dan legisme yang mengganggap hukum adalah hukum tertulis. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Civil Law adalah sistem yang bertolak dari tradisi yang semula dikembangkan di Perancis dan dianut negeri-negeri Eropa Kontinental dan kemudian juga oleh negeri-negeri nasional baru bekas negeri jajahannya. Perancis amat menekankan arti pentingnya hukum perundang-undangan. Produk peraturan perundang-undangan dianggap sebagai hasil kesepakatan rakyat dan refleksi dari yang disebut Jean-Jacques Rouseau sebagai volonté générale (kemauan khalayak ramai menyiratkan kepentingan umum) (Wignjosoebroto, 2013).

Kebenaran hukum dan keadilan di dalam rechtsstaat terletak pada ketentuan bahkan pembuktian tertulis. Hakim yang bagus menurut paham civil law (legisme) di dalam rechtsstaat adalah yang dapat menerapkan atau membuat putusan sesuai dengan bunyi undang-undang. Dalam sistem ini, hakim hanya mengucapkan apa yang sudah disusun dalam teks undang-undang. Di samping itu, pilihan pada hukum tertulis dan paham legisme di rechtsstaat didasari oleh penekanan pada kepastian hukum. Selain unsur kepastian, jika merujuk pada pemikiran Gustav Radbruch, masih ada yang namanya kemanfaatan dan keadilan. Radbruch memosisikan ketiganya dalam satu ruang nilai dasar hukum, yang satu sama lain, sepertinya tidak mungkin berada dalam satu ruang.

Dalam konteks Indonesia, tidak semua sarjana hukum berpikir sebagaimana Radbruch. Di Indonesia, kepastian, kemanfaatan, dan keadilan, ada yang dianggap sebagai tujuan dan ia memungkinkan dijalani secara bersama-sama. Maka dalam hal ini, ketiganya memungkinkan bersatu dan saling bertemu.

Terlepas dari berbagai cara pandang, konteks rechtsstaat menjadi salah satu wujud bagaimana negara hukum dikonsepsikan, dibangun, lalu dikembangkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Proses ini sendiri harus disadari bukan sesuatu yang mudah dan sederhana.

Leave a Comment