Wajah Hukum Lingkungan Kita

Indonesia baru memiliki satu undang-undang tentang lingkungan hidup, setelah 10 tahun usia konsensus Stockholm. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat disebut sebagai wajah pertama pengaturan lingkungan di negara ini. …

Indonesia baru memiliki satu undang-undang tentang lingkungan hidup, setelah 10 tahun usia konsensus Stockholm. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat disebut sebagai wajah pertama pengaturan lingkungan di negara ini.

Ada lima semangat utama yang tergambar dari penjelasan umum undang-undang ini. Pertama, kesadaran bahwa lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Karunia tersebut tentu harus dikembangkan sekaligus dilestarikan kemampuannya sebagai sumber sekaligus penunjang hidup manusia dan makhluk lainnya, demi kelangsungan dan kualitas hidup itu sendiri. Dengan fondasi Pancasila yang mengatur keselarasan dan keseimbangan hidupnya. Konstitusi menentukan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam konteks orientasi Pancasila. Keselarasan dan keseimbangan dalam melihat alam tak hanya sebagai sumber kebahagiaan lahiriah, melainkan juga batiniah (Pencipta, manusia, dan alam).

Kedua, lingkungan hidup dalam makna ekologis tidak mengenal batas wilayah (negara dan administratif). Akan tetapi terkait pengelolaan, batas wilayah pengelolaan harus jelas. Wilayah pengelolaan dalam pengertian hukum, tidak lain berupa kawasan Nusantara. Maka wawasan dalam proses penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.

Ketiga, lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem daru masing-masing subsistem yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, dan fisik, yang proses pembinaan dan pengembangannya saling mempengaruhi –yang pada akhirnya mempengaruhi ketahanan ekosistem secara keseluruhan. Atas dasar itulah, pengelolaan lingkungan hidup sangat menuntut keterpaduan sebagai ciri utama dengan kebijaksanaan nasional pengelolaannya.

Keempat, terkait pembangunan, sumber daya alam harus dilihat dalam makna tidak tak terbatas baik jumlah maupun kualitasnya. Kebutuhan akan meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, sekaligus dapat saja terganggu daya dukung dan kualitasnya dapat menurun –hal ini akan menjadi beban sosial. Atas dasar itu, bukan hanya pemerintah yang terlibat harus menanggung beban pemulihan, tetapi keterlibatan dan tanggung jawab semua masyarakat untuk meningkatkan data dukung lingkungan.

Kelima, pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia selaras dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum. Dasar hukum tersebut dilandasi prinsip hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya berlandaskan Wawasan Nusantara. Dengan demikian, dalam pengelolaannya, hukum menjadi pegangan bersama.

Kelima semangat tersebut, pada dasarnya berdasar pada tiga pertimbangan lahirnya undang-undang tersebut, yakni: Pertama, lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia, merupakan ruang bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara. Kedua, dalam upaya mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti termuat dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu diusahakan pelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Ketiga, kebijaksaan dalam melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup dalam hubungan kehidupan antarbangsa adalah sesuai dan selaras dengan perkembangan kesadaran lingkungan hidup umat manusia.

Dengan demikian, jelas SDA adalah rahmat yang harus disyukuri. Kekayaan tersebut ditentukan untuk dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanahkan Pembukaan UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam pembukaan UUD 1945, disebutkan dengan kata “segenap”, dari kalimat “melindungi segenap bangsa”. Kata “segenap” ini, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan memang dengan “seluruh; semua; selengkapnya”. Akan tetapi, pilihan kata ini memiliki makna mendalam bagaimana negara ideal dalam melindungi bangsanya.

Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Leave a Comment